NTV Tonight: Keluarga Korban Penembakan Polisi Ikut Aksi Kamisan, Desak Polda Tolak Banding Aipda Robig

Nusantaratv.com - 10 Januari 2025

Massa aksi mendesak Polda Jateng menolak memori banding yang diajukan tersangka penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin.
Massa aksi mendesak Polda Jateng menolak memori banding yang diajukan tersangka penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Sejumlah massa menggelar aksi Kamisan di depan Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, pada Kamis, 9 Januari 2025. 

Mereka mendesak Polda Jateng menolak memori banding yang diajukan tersangka penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, Aipda Robig Zaenudin.

Aksi ini dilakukan untuk mengawal kasus penembakan yang dilakukan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang terhadap tiga pelajar SMK yang mengakibatkan satu siswa, yakni Gamma, meninggal dunia.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengungkapkan, keluarga korban penembakan menerima intimidasi yang diduga memiliki kedekatan dengan pihak kepolisian.

"Kalau hal itu (intimidasi) kami masih menelusuri lebih lanjut, karena ada dugaan seperti itu. Kami masih melakukan investigasi mendalam," ujar Fajar, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight, Kamis, 9 Januari 2025.

Sementara itu, ayah kandung Gamma, Andi Prabowo membenarkan kerap merasa
diawasi sejumlah orang tak dikenal yang lalu lalang di sekitar rumah lalu mengambil video dan foto tanpa izin.

"Kadang ada yang ke rumah tapi nggak masuk cuma lewat saja, di foto rumah, orangnya nggak berhenti, hanya mengawasi dari jauh," sebut Andi.

Dalam kesempatan itu, dia juga berharap Polda Jateng menolak banding tersangka Aipda Robig.

"Sangat berharap Polda menolak (banding), karena kalau dari Polda saja menerima, itu bisa mencoreng nama baik dari kepolisian," tegas Andi.

Dia ingin tersangka penembak anaknya itu bisa tetap dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. 

Andi menegaskan jika nantinya Polda Jateng menerima banding Aipda Robig, keluarga tidak akan terima.

"Harusnya Polda Jateng konsisten (memecat Robig), supaya fair. Biar kita keluarga juga bisa menerima, memang itu harus ditanggung oleh Aipda Robig," tukas Andi.

Diketahui, keluarga korban penembakan telah mengajukan perlindungan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka ketakukan hingga mengajukan perlindungan karena merasa terintimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.
 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close