NTV Tonight: Diduga Bunuh Diri, Pria di Bandung Tewas Seketika Usai Nekat Lompat ke Tengah Rel Kereta Api

Nusantaratv.com - 17 Oktober 2024

Diduga bunuh diri seorang pria di Bandung nekat melompat ke tengah rel kereta api
Diduga bunuh diri seorang pria di Bandung nekat melompat ke tengah rel kereta api

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Seorang pria berinisial DB melakukan aksi nekat dengan cara melompat tepat di depan kereta dan tewas seketika di perlintasan kereta api lokal di Jalan Laswi, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, tampak seorang pria berinisial DB mengenakan hoody hitam melakukan aksi nekat melompat di perlintasan sebidang Jalan Laswi Kota Bandung Jawa Barat saat kereta api tengah melintas. 

Terdengar teriakan "Allahu Akbar" dari warga sekitar yang kaget melihat aksi nekat DB. 

Warga yang merekam mengira jika dua orang pria dan satu anak kecil itu hanya ingin menunggu kereta api lewat dan kemudian menyeberang. Namun siapa sangka saat kereta mendekat tiba-tiba saja si pria berjalan ke arah pelintasan dan malah nekat melompat tepat di depan kereta yang melaju kencang. Dan sontak kecelakaan tersebut tak terhindarkan hingga tubuh pria tersebut terseret kereta dan tewas seketika. 

Manajer Humas KAI DAOP 2 Bandung, Ayep Hanafi membenarkan peristiwa naas itu dan menyebut jika masinis sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan membunyikan sebanyak 35 klakson lokomotif saat akan melintas.

"Informasi dia melompat melawan kereta api. Masyarakat atau warga sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2007 Pasal 199 bahwa masyarakat dilarang mengganggu aktivitas di jalur kereta api karena dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau dendah Rp15 juta," kata Ayep seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Tonight, Kamis (17/10/2024). 

"Masyarakat dilarang beraktivitas di jalur. Kita rutin melakukan sosialisasi. Kami melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Juga tim pengamanan sosialisasi ke warga setempat untuk dilarang beraktivitas di jalur," imbuhnya. 

PT KAI DAOP 2 Bandung mengimbau masyarakat agar tidak terlalu dekat dengan pelintasan kereta api sesuai undang-undang perkereta apian nomor 23 tahun 2007. Di mana masyarakat yang mengganggu aktivitas kereta api akan didenda 15 juta serta pidana 3 bulan penjara. 

CATATAN: Informasi ini tidak untuk menginspirasi siapapun bunuh diri. Jika Anda memiliki pikiran untuk bunuh diri, segera mencari bantuan dengan menghubungi psikolog atau psikiater terdekat. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami tanda peringatan bunuh diri, segera hubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes 021-500-454 atau hotline lain yang bisa diakses selama 24 jam di D'Patens 24 (Dukungan Psikososial Antisipasi melalui Hotline Service 24 jam) pada nomor 0811 979 10000

 

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close