Nusantaratv.com-Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau mengungkap kasus pemerasan yang disertai kekerasan fisik dengan modus jebakan pertemuan melalui aplikasi kencan online.
Dalam kasus ini empat orang pelaku berhasil ditangkap setelah laporan diterima.
Aksi para pelaku pemerasan sempat terekam kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang wanita masuk terlebih dahulu ke dalam salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam. Setelah wanita itu masuk terlihat beberapa orang pria juga memasuki hotel tersebut. Sesampainya di pintu kamar hotel salah satu dari ketiga pria tersebut mengetuk pintu kamar dan masuk ke dalam kamar hotel setelah pintu dibuka oleh wanita tersebut.
Di dalam kamar korban bernama Tarmizi Sirait yang bekerja sebagai buru harian kaget saat tiga pria yang tak ia kenal masuk ke dalam kamar hotel tersebut. Para pelaku meminta harta benda yang dimiliki oleh korban sambil diancam menggunakan senjata tajam dan dianiaya. Pelaku berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp10 juta.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan sebelumnya korban dan wanita tersebut berkenalan melalui aplikasi kencan online. Setelah bertemu dan melakukan pertemuan pribadi wanita itu pergi meninggalkan kamar sebentar. Setelah wanita itu kembali korban didatangi para pelaku lainnya yang mengaku sebagai suami dan kerabat wanita tersebut.
"Adapun modus operandi daripada peristiwa tersebut adalah para pelaku dalam hal ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dengan melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang mana dengan maksud untuk mendapatkan sebagian atau seluruh barang milik korban. Untuk total kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan saat ini berdasarkan keterangan daripada korban kurang lebih senilai Rp10 juta," ungkap Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today.
Iptu Noval mengatakan untuk saat ini berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan masih satu orang korban. Pelaku perempuan berinisial AS kenal dengan korban menggunakan aplikasi.
Para pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.