Nusantaratv.com-Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Barat akhirnya bersedia mengeluarkan surat surat ekshumasi atau otopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana yang tewas diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polisi.
Polda Sumbar bersedia mengeluarkan surat ekshumasi setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Dalam RDPU yang digelar hari ini, Senin (5/8/2024) tersebut, turut hadir pihak Polresta Padang, keluarga Afif Maulana dan Tim Kuasa Hukum Afif Maulana yang tergantung dalam Tim Advokat Anti Kekerasan.
Seperti dilaporkan NusantaraTV dalam program NTV Today, Komisi III DPR RI mendesak Polda Sumbar untuk mengeluarkan surat ekshumasi guna membuat terang pengungkapan kasus kematian Afif Maulana.
RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Adanya RDPU ini karena kasus penyiksaan yang hingga menewaskan bocah berusia 13 tahun Afif Maulana tak kunjung menemui titik terang. Seperti tidak eh dikeluarkannya surat ekshumasi atau otopsi ulang oleh pihak kepolisian.
Baca juga: DPO Podcast: Kasus Afif Viral, Polisi Cepat Menyimpulkan Tidak Ada Penganiayaan? Ini Kata Oegroseno
Karena itu, Komisi III DPR mendesak agar pihak kepolisian segera mengeluarkan surat eksumasi agar dilakukan otopsi ulang.
Merespons permintaan tersebut Wakapolda Sumbar memberikan langsung surat ekshumasi dalam bentuk PDF kepada pimpinan Komisi III DPR RI.
Menurut Komisi III DPR adanya surat eksumasi yang harus dikeluarkan oleh pihak kepolisian ini agar kasus kematian dari Afif Maulana ini bisa menemui titik terang. Apakah Afif Maulana tewas karena disiksa atau memang karena terjebur ke sungai?
Sebelumnya sudah ada beberapa pihak yang mengirimkan permintaan surat ekshumasi kepada pihak kepolisian bahkan langsung kepada Kapolri.
Pada 22 Juli 2024 lalu tim advokat anti penyiksaan yang juga kuasa hukum dari keluarga Afif Maulana. Mengirim surat ke kepolisian yang isinya meminta untuk dilakukan autopsi ulang kepada jenazah dari Afif Maulana agar menemui titik terang begitu. Apakah adanya tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan pihak kepolisian?
Kemudian pada 29 Juli 2024 Komnas HAM, KPAI serta sejumlah lembaga telah bersurat resmi Kepada Kapolri untuk segera melakukan ekshumasi. Namun permintaan ekshumasi tak mendapatkan jawaban.