Nusantaratv.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan, terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli mendatang karena termohon tidak hadir.
"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).
Sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendatangi Pengadilan Negeri Bandung sekitar 30 menit sebelum agenda sidang dimulai.
Tim kuasa hukum yang sudah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti optimis bisa memenangkan gugatan karena mereka meyakini Pegi Setiawan tidak bersalah.
Sebelumnya, pada Selasa (11/6/2024), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), di Cirebon, delapan tahun silam tersebut.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan pihaknya menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.
"Optimis 99 persen kami optimis. Tentunya kami sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti maupun mental kami. Dan kami harapkan sidang praperadilan akan berjalan lancar dan hakim juga objektif, sehingga Pegi bisa dibebaskan," ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar sangatlah lemah.
"Tidak ada bukti yang menunjuk pembunuhan Vina dan Eky yang diduga dilakukan Pegi. Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum juga tidak mengarah kepada Pegi," tambahnya.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa karena sebelumnya pihak termohon Polri sempat menyatakan akan menyiapkan kuasa hukum, untuk menghadapi sidang praperadilan.
Namun hingga Senin (24/6/2025) pagi, ternyata tidak satu pun perwakilan kuasa hukum Polri yang hadir pada sidang praperadilan yang mana sesuai undang-undang (UU) hanya berlaku selama 7 hari terhitung sejak permohonan.
"Kami sudah membentuk tim untuk menghadapi praperadilan, tapi faktanya hari 'H' saat sidang perdana ternyata pihak termohon tidak hadir dalam hal ini Polda Jawa Barat. Kami selaku pemohon sekaligus lawyer dari Pegi Setiawan sangat kecewa dengan tindakan-tindakan seperti ini," terang kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin.
Dia mengaku kecewa karena polisi menggunakan cara klasik, dan menduga ketidakhadiran Polda Jabar, adalah bagian dari strategi Kepolisian, agar dipercepat dan dilakukan P21.
"Kami menduga ketidak hadiran ini adalah sebuah kesengajaan, apakah mau pakai cara-cara klasik. Apa itu? Yaitu sengaja untuk diulur-ulur supaya sesegera mungkin ini P21, kemudian praperadilan ini gugur," tambahnya.
Padahal, kata dia, pihaknya hanya ingin menguji bersama-sama dan membuktikan apakah Pegi Setiawan adalah orang yang patut bertanggung jawab secara hukum atau bukan orang yang bersalah dalam kasus pembunuhan Vina.
"Kami mengajukan Praperadilan bahwa Pegi Setiawan betul-betul bukan orang yang bersalah. Kemudian yang patut di garis bawahi yakni Pegi Setiawan dan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda. Pegi Setiawan saat terjadi peristiwa pembunuhan dan perkosaan di Cirebon, yang bersangkutan nyata sekali berada di Kota Bandung. Tapi kemudian ditarik di dalam persoalan ini, seolah-olah dia harus bertanggung jawab."
"Apakah karena Pegi Setiawan hanya seorang kuli bangunan atau hanya orang miskin yang tidak berdaya, kemudian dia akan dikorbankan untuk menutupi kelemahan dan kekeliruan dalam kinerja-kinerja para penegak hukum. Kami tidak setuju, kami akan lawan pasti," tukas Insank Nasruddin.