Nusantaratv.com-Pelaku pembunuhan bocah di Deli Serdang Sumatera Utara telah ditangkap. Pelaku bernama Dimas Taufik dendam kepada kakak korban karena sudah melaporkannya ke mandor menjual sisa bahan bangunan sebuah proyek bangunan.
Dimas pun dipecat dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan. Ia yang dendam kemudian pura-pura meminta korban membuang bangkai kucing dan memperkosanya di sebuah gudang dan membunuhnya.
Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
"Korban ini masih umur 7 tahun atas nama K. Disuruh oleh si pelaku untuk membuang kucing. Setelah disuruh membuang kucing kemudian diikuti oleh si pelaku. Kemudian si pelaku memperkosa. Setelah memperkosa si korban K ini diikat dan disumpal mulutnya pakai kain dan di diceburkan atau dibuang ke kolam sampai meninggal," ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today.
"Kalau dari keterangan tersangka D alias Dimas ini ada denam sama kakaknya atas nama Bayu. Karena dulu pernah sama-sama bekerja di kuli bangunan namun dipecat karena dilaporkan si Bayu menjual kelebihan barang," imbuhnya.