NTV Today: Promosikan Judi Online, Polisi Tangkap Dua Selebgram Cantik di Bekasi

Nusantaratv.com - 29 Juli 2024

Dua selebgram di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, pada Minggu (28/7/2024).
Dua selebgram di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, pada Minggu (28/7/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Nekat mempromosikan situs judi online, dua selebgram di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, pada Minggu (28/7/2024).

Kedua selebgram cantik sekaligus terapis spa berinisial SM dan MJ itu mengaku mendapatkan bayaran hingga Rp4 juta per bulan dengan cara mencantumkan link situs judi online di akun Instagram pribadi miliknya. 

Kedua pelaku yang memiliki 68.000 dan 13.000 pengikuti di Instagram memanfaatkan akunnya untuk mempromosikan judi demi mencari keuntungan. 

Dalam setiap promosi, pelaku mendapat upah Rp800 ribu per minggu, dengan hitungan 1 bulan bisa meraup keuntungan Rp3 juta sampai Rp4 juta.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan Iptu Putu Agum Guntara mengatakan penangkapan keduanya dilakukan saat petugas melakukan operasi siber.

Pihaknya, kata dia, akan terus melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku lain serta bandar judi online yang menawarkan situs judi online ke pelaku.

Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan patroli siber media guna memberantas praktik judi online yang kian mengkhawatirkan.

"Kegiatan sehari-hari pelaku itu melakukan endorse-endorse produk dan termasuk endorse judi online, dan untuk pelaku yang kita amankan ini pekerjaannya sebagai terapis spa. Endorse (judi online) ini sudah kurang lebih 1 tahun berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan," ujar Putu Agum, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Senin (29/7/2024).

Sementara itu, selebgram SM mengaku awal mula tertarik mempromosikan judi online karena ada yang menawarkan melalui Instagram. Dia juga mengaku mendapatkan bayaran Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan dari mempromosikan judi online.

 "Keuntungannya per bulan bisa sampai Rp3 juta," imbuh SM.

Atas perbuatan kedua pelaku terancam Pasal 27 Ayat (2) Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close