Nusantaratv.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), kembali kisruh.
Sejumlah calon siswa berprestasi dinyatakan tidak lolos melalui jalur prestasi. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan tuntutan keadilan dari orang tua siswa.
Kisruh PPDB tidak hanya dirasakan oleh warga yang kurang mampu. Sebagian orang tua siswa berprestasi juga mengeluhkan sistem PPDB jalur prestasi.
Salah satunya Kartika, orang tua siswi berprestasi, yang dalam setiap kejuaraan membawa harum nama Kota Depok lewat cabang olahraga gymnastic.
Kartika mengaku sudah mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 3 Depok melalui jalur prestasi non akademik, namun pihak sekolah berdalih cabang olahraga siswi tersebut tidak diprioritaskan, dan tidak memiliki jenjang karir ke depannya.
Kartika mengatakan anaknya mendapat skor yang cukup baik senilai 21 poin, namun skor tersebut harus ditambah jumlah skor kompetensi yang dinilai secara tertutup oleh panitia PPDB sekolah negeri.
Hasilnya, sang anak pun tidak lolos meski skor sertifikat tingkat kejuaraannya lebih tinggi dibandingkan anak lainnya.
"Kalau saingan-saingannya itu sertifikat skornya nggak setinggi anak saya. Kalau anak saya 21, yakin Insya Allah masuk, diterima SMP negeri. Tapi, dilihat sampai saya screenshot, sertifikatnya nggak ada yang setinggi dia. Paling tinggi kalau nggak salah 16, sedangkan dia 21. Ada juga yang diterima tuh nilai skornya cuma 2,5 sertifikatnya," ujar Kartika, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Jumat (26/6/2024).
"Akhirnya saya coba datangin ke sana. Saya tanya apakah memang dibutuhkan tes lebih lanjut atau boleh nggak sih tahu yang dinilai dari segi apanya. Dari situ dikasih tahu kalau intinya adalah olahraga anak saya itu bukan olahraga yang diprioritaskan dan tidak berjenjang katanya di sana," sambungnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Depok mengatakan terkait permasalahan ini ada keterbatasan kuota antara sistem zonasi, afirmasi dan prestasi. Terlebih bagi siswa SMP dan SMA karena harus mengikuti standar nasional.
"Sangat terbatas itu memang SMP. Kita ada keterbatasan dari jumlah rombel (rombongan belajar)-nya. Kemudian perombel itu hanya berapa siswa mengikuti standar nasionl. Untuk sekolah negeri baru ada 34 di tiap kecamatan. Hanya untuk setiap kelurahan belum semua," terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah.
Permasalahan PPDB Kota Depok sejak awal kerap mengalami kendala, karena kurangnya transparansi tentang persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru.