NTV Today: Polisi Kena Sabetan Celurit saat Bubarkan Tawuran di Jakbar, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Nusantaratv.com - 04 Juni 2024

Polisi turut menyita sejumlah senjata tajam jenis celurit dari para pelaku.
Polisi turut menyita sejumlah senjata tajam jenis celurit dari para pelaku.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Polri dari Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya berinisial MN terkena sabetan celurit saat membubarkan aksi tawuran sekelompok remaja.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), pada Minggu (2/6/2024) dini hari.

Korban MN terpaksa harus mendapat pertolongan medis di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kembangan, Jakarta Barat, akibat luka sabetan celurit di bagian lengan kirinya 

Salah satu anggota dari kelompok tersebut tidak terima dibubarkan polisi, sehingga langsung menyerang ke arah korban dengan sebilah celurit.

Selain kedelapan remaja yang diamankan, polisi juga turut menyita sejumlah senjata tajam jenis celurit dari para pelaku. Pada Senin (3/6/2024), Polsek Kembangan, Jakarta Barat, menetapkan tiga orang tersangka, yakni ZF, AAP dan RF. 

Sementara lima orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur dan tidak terbukti membawa senjata tajam telah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing. 

"Ditemukan ada tiga bilah celurit setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, maka sekelompok remaja tersebut langsung dibawa ke Polsek Kembangan. Pelaku tawuran tersebut kesal karena dibubarkan oleh petugas kepolisian. Tiga menjadi tersangka, lima orang dilakukan pembinaan," ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Selasa (4/6/2024).

Akibat perbuatannya, pelaku pembacok anggota polisi dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah.

Kemudian dua pemuda berinisial AAP dan RF dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close