NTV Today: Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Bocah Perempuan 9 Tahun Dalam Karung di Bekasi, Polisi Tak Temukan Praktik Perdukunan

Nusantaratv.com - 07 Juni 2024

Polisi melakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial GH, yang ditemukan terbungkus karung di dalam lubang pompa air di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Polisi melakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial GH, yang ditemukan terbungkus karung di dalam lubang pompa air di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bantar Gebang melakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial GH, yang ditemukan terbungkus karung di dalam lubang pompa air di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Prarekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, yakni di rumah pelaku Didik Setiawan (61 tahun), di Kelurahan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (6/6/2024).

Prarekonstruksi menggambarkan tersangka sempat melakukan kekerasan seksual, lalu membunuh korban dengan cara dibekap menggunakan bantal.

Sebelumnya bocah perempuan berusia 9 tahun itu diduga tewas akibat praktik perdukunan oleh Didik Setiawan. Namun, polisi menyebut tidak ada kaitan praktik perdukunan terkait tindak pidana pembunuhan yang terjadi.

Dalam kasus ini, polisi memang menemukan alat praktik perdukunan di rumah Didik Setiawan. Polisi pun selama penyelidikan turut mendalami keterkaitan praktik dukun itu.

Namun, faktanya praktik perdukunan tidak dilakukan oleh tersangka, melainkan dilakukan oleh saksi M, yang merupakan teman dari tersangka. 

"Sampai saat ini terkait dengan ritual perdukunan, ini kami belum menemukan fakta, terakhir kami konfrontir tersangka dengan saksi M. Jadi tidak terkait dengan tindak pidana yang terjadi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Jumat (7/6/2024).

Lebih lanjut, dia menyebutkan, dari rangkaian reka adegan dalam pra rekonstruksi itu tidak ada adegan di mana tersangka melakukan sebuah ritual. Sementara total reka adegan yang diperagakan adalah 34 adegan. 

"Dari 34 adegan pra rekonstruksi yang dilaksanakan tidak ditemukan kegiatan tersangka melakukan ritual," sambungnya. 

Adapun kegiatan perdukunan di rumah Didik Setiawan memang tak dibantah pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, praktik perdukunan hanya untuk mengobati pasien-pasien. 

"Kegiatan konfrontir antara tersangka dan saksi M itu telah ditemukan fakta jika saksi M seorang dukun tapi dia ngakunya bukan dukun santet tapi dia dukun pengasihan," sebutnya.

Adapun alasan dipergunakannya rumah Didik Setiawan untuk praktik perdukunan, Kasat Reskrim mengatakan, hasil keuntungannya bakal dibagi rata kepada keduanya.

Sementara itu, terkait adanya foto istri muda serta pria yang membawa istri muda tersangka, menurutnya, hal itu karena tersangka kesal namun hanya menusukkan wajah pria tersebut dengan paku. 

Tersangka juga pernah menjadi pasien saksi M untuk meminta kelancaran rezeki. "Foto tersebut memang tersangka mengakui karena laki-laki ini merebut istrinya, sehingga dia hanya menusukkan paku di foto itu saja. Tindakan lainnya dia tidak lakukan, dia hanya kesal dan hanya menusuk paku itu saja. Ini berdasarkan keterangan tersangka," jelasnya.

Diketahui, Didik Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (3/6/2024). Dia mengakui telah membunuh korban dengan cara membekap dan mencekik leher GH. 

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close