NTV Today: Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Begini Kata Mantan Kabareskrim Ito Sumardi

Nusantaratv.com - 24 Juni 2024

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi saat menjadi narasumber dalam program NTV Today di Nusantara TV, Senin (24/6/2024).
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi saat menjadi narasumber dalam program NTV Today di Nusantara TV, Senin (24/6/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Hakim memutuskan menunda sidang praperadilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (24/6/2014). 

Penundaan itu disebabkan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar sebagai termohon tidak hadir di persidangan. Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan ditunda hingga Senin, 1 Juli 2024.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan, ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung dimungkinkan adanya sejumlah hal yang perlu menjadi pertimbangan hukum.   

"Ini sebetulnya dua kasus yang sedang berjalan, yakni praperadilan, dan proses sidang yang saat ini berkasnya sudah sampai ke penuntut umum. Tentunya penuntut umum akan mempertimbangkan. Kalau memang kuat secara hukum tentu akan menjadi pertimbangan, apakah kasus ini dapat diteruskan atau tidak," ujar Ito saat menjadi narasumber dalam program NTV Today di Nusantara TV, Senin (24/6/2024). 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, apa yang telah dilakukan Polda Jabar sudah jauh lebih baik. Apalagi, sejumlah lembaga atau instansi juga turut mengawasi kasus ini.

"Saya mengikuti perkembangan kasus ini. Saya juga bertanya kepada sumber yang memang bisa dipertanggungjawabkan. Apa yang mereka (penyidik) lakukan selama ini sudah jauh lebih baik. Mulai dari foto maupun digital forensik. Kasus ini juga diawasi Kompolnas, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Komnas HAM, termasuk media," tambahnya.

Ito meyakini kasus perkara pembunuhan Vina dan Eky sangat tidak mungkin diintervensi. "Kalau mereka misalnya merasa penetapan tersangka tidak kuat, pasti penyidik sudah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan). Dan SP3 itu bisa dibuka kembali kalau ada novum baru. Jadi saya kira mungkin saat ini penyidik sedang berkonsentrasi untuk masalah penyelesaian berkas. Kalau misalnya berkasnya itu nanti ditolak, penyidik harus menerima dan harus mengeluarkan SP3," imbuhnya.

Ito menyebutkan, Pegi Setiawan saat ini masih berstatus tersangka, sehingga asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. "Mungkin karena sekarang ramai di media sehingga terbawa emosi dan lain sebagainya. Kalau kita memahami tentang hukum sebaiknya jangan terlalu berpikir secara sepihak," jelas Ito.

Menurutnya, Pegi Setiawan bisa saja dinilai bersalah atau tidak bersalah. Untuk itu, perlu dibuktikan di hadapan hukum. "Karena tidak ada sama sekali kepentingan dari penyidik Polda Jabar ini untuk memaksakan agar Pegi Setiawan dianggap bersalah kalau tidak memiliki bukti-bukti yang cukup," tegas Ito.

Dia juga tidak setuju dugaan penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai strategi penyidik Polda Jabar untuk mengulur waktu agar segera P21.

"Kalau memang penyidik tidak yakin Pegi Setiawan memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang disangkakan, tentu sudah dihentikan penyelidikan ini. Jadi kenapa harus menunggu sampai P21? Kalau sampai P21, atau gugur kan masih ada lagi penuntut umum. Mereka juga punya komisi Kejaksaan yang mengawasi." 

"Jadi kita juga harus fair. Karena bagaimanapun juga masalah hukum ini harus dilihat dari sisi keadilan, baik dari pihak Pegi Setiawan maupun dari korban Eky dan Vina. Kita juga tidak ingin menghukum orang yang tidak bersalah. Tapi kita juga tidak ingin apabila orang yang bersalah itu dinyatakan tidak bersalah, sehingga harus mencari kepastian hukum dan keadilan." 

"Saya kira ini bukan strategi, tapi memang aturan yang dijalankan oleh penyidik Polda Jabar yang saat ini diawasi dan diasistensi oleh Mabes Polri," tukas Ito.
 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close