Nusantaratv.com - Permohonan sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Hal ini membuat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat dinyatakan batal demi hukum.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Dia ditangkap di Kopo, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024). Pegi Setiawan disebut sebagai otak kejadian pengeroyokan yang berujung meninggalnya Vina dan Eky.
"Permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," ujar Eman Sulaeman diruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Senin (8/7/2024).
Dalam amar putusan sidang praperadilan, Eman Sulaeman meminta termohon dalam hal ini Polda Jabar mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya.
"Kami nyatakan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka," lanjutnya.
Eman Sulaeman juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
"Penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan, dan harus dilakukan oleh pihak termohon," tambah Eman Sulaeman.
Selain tim kuasa hukum, sidang pembacaan putusan praperadilan ini dihadiri para pendukung Pegi Setiawan. Mereka bersyukur usai hakim membacakan putusan terkait sidang tersebut.
Eman Sulaeman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Dia jugaa menilai, tidak ditemukan bukti satu pun jika Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon yakni Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat.