NTV Today: Penipuan Dua WNA Urus Paspor RI Terbongkar, Gelagapan Saat Dites Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Nusantaratv.com - 18 Oktober 2024

Dua WNA asal Thailand ditangkap karena ingin membuat paspor Indonesia/tangkapan layar NTV
Dua WNA asal Thailand ditangkap karena ingin membuat paspor Indonesia/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Dua orang warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial JJ dan TK ditangkap petugas imigrasi Dumai saat berusaha menggurus pembuatan paspor Indonesia. Upaya penipuan terbongkar saat diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya. 

Terbongkarnya penipuan paspor Indonesia yang dilakukan keduanya bermula saat JJ warga negara Thailand ingin mengurus paspor dengan petugas Imigrasi Kota Dumai Riau. Ia membawa dokumen lengkap termasuk Kartu Keluarga dan kartu kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Dumai. 

Namun saat dilakukan tes wawancara petugas curiga terhadap tersangka JJ. Karena saat ditanya tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Pancasila tersangka tidak dapat menjelaskan. 

Saat menjalani pemeriksaan tersangka TK yang merupakan ibu tersangka JJ kemudian mendatangi kantor keimigrasian. Alhasil keduanya ditahan.

JJ dan TK yang merupakan warga negara Thailand dilaporkan tiba di Indonesia melalui Johor masuk ke Batam dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Dumai dengan menggunakan speedboat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Sirungkir menyebutkan dua warga negara asing ini diduga melarikan diri ke Indonesia karena masuk daftar pencarian orang di negara asalnya Thailand. 

"Yang tersangka JJ berniat membuat paspor Indonesia. Setelah diperiksa dokumen lengkap. Tapi berkat kejelian petugas imigrasi yang melakukan wawancara merasa curiga sehingga ditanya terkait Indonesia Raya dan Pancasila. Yang bersangkutan tidak mengerti. Sehingga curiga bahwa ini adalah bukan warga negara Indonesia. Karena tidak mungkin warga negara Indonesia usia 24 tahun tidak mengerti lagu Indonesia Raya dan Pancasila," kata Budi Argap Situngkir seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Today, Jumat (18/10/2024). 

JJ dan TK diduga melanggar Pasal 6 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penggunaan dokumen identitas yang tidak sah. Jika terbukti bersalah JJ dan TK terancam penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close