NTV Today: Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan Pekan Ini, Kuasa Hukum Siapkan Bukti dan Saksi-saksi

Nusantaratv.com - 10 Juni 2024

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM saat menjadi narasumber dalam program NTV Today di Nusantara TV, Senin (10/6/2024).
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM saat menjadi narasumber dalam program NTV Today di Nusantara TV, Senin (10/6/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Upaya perlawanan terus dilancarkan kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pegi Setiawan alias Perong berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat.

"Mudah-mudahan minggu ini didaftarkan gugatan praperadilan. Karena kami harus berkomunikasi dengan tim yang memang tugasnya mengajukan gugatan praperadilan, materi atau posita gugatan preradilan ini sudah siap. Jadi tinggal didaftarkan, semoga minggu ini sudah didaftarkan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM saat menjadi narasumber dalam program NTV Today di Nusantara TV, Senin (10/6/2024).

Dia mengakui, dalam mengajukan praperadilan memakan waktu lama karena pihaknya harus terlebih dahulu menyiapkan bukti dan saksi-saksi.

"Kenapa praperadilan ini diajukannya agak lama? Karena saksi-saksinya harus disiapkan, begitu juga dengan bukti-bukti lainnya. Jadi memang harus benar-benar dikoordinasikan, apalagi gugatan praperadilan berlangsungnya cepat. Begitu didaftarkan, dua hari kemudian langsung dapat panggilan, makanya saksi-saksinya itu harus siap," sebutnya.

Diakui Tony, pihaknya sudah sampai pada tahap final untuk segera mengajukan gugatan praperadilan. "Semoga paling lambat Jumat minggu ini sudah bisa didaftarkan," imbuhnya.

Menurutnya, sejauh ini sudah tujuh orang saksi yang disiapkan dalam gugatan praperadilan. "Saksi yang sudah disiapkan ada tujuh. Kemudian ada juga saksi yang memang masih dalam komunikasi, apakah saksi itu mau atau tidak. Itu ada lagi kurang lebih empat orang. Jadi rencananya kalau memang semuanya itu bersedia. Tapi, kalau yang tujuh sudah pasti sama seperti yang kami hadirkan di Polda Jabar," urainya. 

Diketahui, polisi telah menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Dia ditangkap di Kopo, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024). Pegi disebut sebagai otak kejadian pengeroyokan yang berujung meninggalnya Vina dan Eky.

Pascaperistiwa yang terjadi pada 2016, polisi menangkap delapan orang. Mereka sudah dikirimkan ke dalam penjara. 

Tujuh orang mendapat hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya mendapat hukuman delapan tahun sehingga sudah keluar dari penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close