Nusantaratv.com-Viral di media sosial Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu HR memaksa damai korban kekerasan seksual anak di bawah umur.
Tak hanya itu, Iptu HR juga diduga mengarahkan korban untuk meminta uang 10 juta kepada pelaku sebagai terlapor.
Rekaman video pengakuan keluarga korban pelecehan atau kekerasan seksual berinisial AN usia 16 tahun di Kota Makassar di mana pihak korban mengaku dipaksa damai dengan terduga pelaku atau terlapor, viral di media sosial.
Oknum polisi Polrestabes kota Makassar memberikan syarat korban harus meminta uang ke terduga pelaku sebesar Rp10 juta. Rencananya uang sebesar Rp10 juta itu akan dibagi dua masing-masing Rp5 juta untuk korban kemudian Rp5 juta untuk Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu HR.
Baca juga: NTV Tonight: Heboh Plat Tak Senonoh, Polisi Malang Tindak Tegas Denda Pengemudi Rp500 Ribu
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam konfirmasinya telah makukan pemeriksaan terhadap Kanit PPA Polrestabes Makassar.
"Kita sudah langsung melakukan pemeriksaan. Paminal sudah turun langsung memeriksa. Kalau sampai terbukti kita kenakan sanksi. Nanti kita lihat kesalahannya. Kan ada dua yaitu sidang kode etik dan sidang disiplin," kata Kombes Pol Arya Perdana, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today.
Kapolrestabes Makassar juga telah berulangkali menyampaikan terhadap jajaran agar tidak melakukan tindak pidana. Terlebih setelah viralnya lagu bayar-bayar polisi.