Nusantaratv.com - Seorang kakek berinisial SH (60) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dia terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kakek SH nekat melakukan aksi pencurian puluhan unit sepeda motor berbagai merek seorang diri dalam kurun waktu satu bulan belakangan ini.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kendati tersangka SH telah lanjut usia, namun sepak terjangnya tergolong nekat lantaran aksi pencurian puluhan unit sepeda motor itu dilakukan oleh tersangka seorang diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kakek SH ini mengaku telah berhasil menggondol sebanyak 21 unit sepeda motor berbagai jenis.
Dari tangan kakek SH ini, polisi menyita barang bukti puluhan kunci berikut sepeda motor hasil kejahatannya.
"Pencurian dengan sasaran kendaraan R2 (roda dua) yang kuncinya tidak dicabut oleh pemiliknya. Kemudian dari 21 kendaraan ini semuanya dijual dengan cara mengelabui atau menjual ke orang-orang yang ada di perkebunan dengan alasan kendaraan ini adalah kendaraan yang masih leasing, masih kredit. Kemudian dibeli oleh warga yang merupakan para pekerja yang ada di perkebunan dengan harga Rp1,5 juta sampai dengan Rp5 juta," ujar Ary Fadli, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Selasa (25/6/2024).
Kini kakek SH terpaksa harus menjalani masa tuanya dibalik jeruji tahanan. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.