Nusantaratv.com-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun hakim memutuskan sidang praperadilan ditunda karena pihak tergugat dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Melalui praperadilan ini Hasto Kritiyanto menggugat penetapan tersangka oleh KPK kepada dirinya. Hasto dan PDIP sudah menyiapkan 12 pengacara yang tergabung dalam Tim Penasihat Hukum. Todung Mulya Lubis menjadi ketua Tim Penasihat Hukum hasto dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.
Tim kuasa hukum mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk membuktikan uji formil penetapan tersangka dari KPK.
Seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat permohonan untuk penundaan sidang yang dikirimkan oleh pihak termohon dalam hal ini adalah KPK sejak 16 Januari 2025.
Disepakati sidang lanjutan atau sidang kembali ditunda sampai dengan tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda adalah pemanggilan pihak termohon.
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ini untuk mempersoalkan terkait dengan alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Hasto terjerat dua kasus. Pertama adalah dugaan suap yang dilakukan bersama-sama dengan Harun Masiku dalam kasus pergantian antar waktu atau PAW DPR RI periode 2019-2024. Perkara kedua berupa obstruction of Justice atau perintangan penyidikan yang berhubungan juga dengan perkara Harun Masiku.
Tim kuasa hukum dari Hasto Kristiyanto, Maqdir ismail sempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti termasuk juga keterangan-keterangan dari saksi maupun ahli yang nantinya akan memperkuat argumen hukum yang sedang diajukan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan.