Nusantaratv.com-Usai penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas pada Ronald Tannur, Komisi Yudisial buka suara.
Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY telah meminta Mahkamah Agung untuk memberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada ketiga hakim tersebut.
"Kita pada saat episode pertama melakukan pemantauan hingga pada pemeriksaan. Sampai kemudian kita memplenokan. Komisi Yudisial telah memberikan rekomendasi untuk memberikan sanksi berat pemberhentian. Oleh karena itu kita mengajukan usulan sidang Majelis Kehormatan Hakim atau MKH dengan Mahkamah Agung nah ini proses kan sedang menunggu jadwal sebenarnya," kata Mukti Fajar Nur Dewata seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Today, Jumat (25/10/2024).
"Nah dengan adanya penangkapan OTT ketiga hakim tersebut tentunya ini menjadi bahan tambahan bagi Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung pada proses MKH. Kecuali pada putusan hakimnya itu dengan tegas tidak hanya menghukum secara pidana tapi menyatakan hakim diberhentikan maka sidang MKH tidak diperlukan. Tapi jika hanya menghukum saja maka sidang MKH tetap dijalankan," pungkasnya.