Nusantaratv.com-Informasi terbaru dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Jawa Timur Mia Amiati mengaku berbesar hati menanggapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pihak Kejaksaan Tonggi Jawa Timur masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung untuk bisa melakukan eksekusi terhadap Ronald Tannur yang saat ini sudah dicekal berpgian ke luar negeri
Mahkamah Agung resmi membatalkan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur terdakwa penganiayaan hingga menyebabkan korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Putusan MA tersebut menegaskan Gregorius Ronald Tannur harus menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung itu membuktikan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur memang bersalah.
Kejati Jatim Mia Amiati juga memastikan pencekalan atas Ronald Tannur masih berlaku. Walaupun pernah sekali ke luar negeri sebelum dilakukan pencekalan.
"Yang jelas kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah. Itu pertama. Nanti kami upayakan petunjuknya seperti apa. Tentu kalau sudah sampai kasasi, nanti kami bisa PK,” kata Mia seperti diberitakan NusantaraTV dalam program.
“Nanti bagaimana instruksi pimpinan, yang jelas saat ada pengajuan upaya hukum kami akan eksekusi," imbuhnya.
"Alhamdulilah komunikasi dengan imigrasi. beliau semua mendukung. Terdakwa (posisi) tidak tahu, tetapi pencekalan. Insyaallah aman di dalam Indonesia. Pernah keluar sekali, tetapi dia kembali ke Surabaya,” pungkasnya.