NTV Today: Kecanduan Judi Online, Petugas Pengisi ATM Bank BUMN Kuras Uang Rp1,1 Miliar

Nusantaratv.com - 25 Juni 2024

Pelaku Taufik Setiawan (27) diduga mencuri uang dari kaset mesin ATM Bank Mandiri sebanyak Rp1,1 miliar.
Pelaku Taufik Setiawan (27) diduga mencuri uang dari kaset mesin ATM Bank Mandiri sebanyak Rp1,1 miliar.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian uang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Pelaku yang merupakan karyawan PT Usaha Garda Arta Cabang Batam berinisial TS alias Taufik Setiawan (27) diduga mencuri uang dari kaset mesin ATM Bank Mandiri sebanyak Rp1,1 miliar.

Peristiwa ini bermula saat tersangka TS melakukan pengecekan uang di ATM Bank Mandiri. Dia bertugas sebagai investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM tersebut.

"Karena dia ini sebagai operator. Apabila terjadi kerusakan terhadap salah satu mesin ATM, maka dia yang melakukan perbaikan, sehingga dia memegang kunci. Di mana kunci ini digunakan untuk membuka mesin ATM tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, modus pelaku adalah membuka mesin ATM yang bermasalah tersebut, lalu mengambil isi uang yang ada dalam kaset.

"Kaset itu adalah rak yang berisi uang tunai. Jadi diambil isinya oleh yang bersangkutan. Lalu, saat nanti ATM ini akan dilakukan pengisian maka diambilah dari ATM lainnya untuk menutupi ATM yang sebelumnya," sambungnya.

Dwi Ramadhanto menyebutkan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari pihak perusahaan.

"Sampai akhirnya aksi pelaku diketahui oleh pelapor. Di mana pelapor adalah salah satu perusahaan tempat dia bekerja. Akhirnya didapati ada beberapa ATM bermasalah yang ternyata uang yang ada di dalam ATM tersebut sudah hilang," tukasnya. 

Tersangka dengan leluasa mengambil uang di mesin ATM secara berkala dari satu mesin ATM ke ATM yang lain dengan mengambil uang kisaran Rp100 juta hingga Rp250 juta. 

Hasilnya, tersangka melakukan pencurian secara bertahap dengan total Rp1,1 miliar. Tersangka Taufik Setiawan mengaku melakukan aksinya itu sendirian.

Adapun uang hasil curian tersebut, diakui digunakan untuk kepentingan judi online, serta membeli satu unit kendaraan roda dua.

Hingga kini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intensif. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close