NTV Today: Kebijakan Baru DJP, Wajib Pajak Tidak Akan Kena Sanksi Jika Lapor SPT hingga 11 April

Nusantaratv.com - 28 Maret 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak untuk wajib pajak orang pribadi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak untuk wajib pajak orang pribadi

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak untuk wajib pajak orang pribadi 

Pelaporan SPTPPPH untuk tahun pajak 2024 semula 31 Maret 2025 diperpanjang hingga 11 April 2025 

Dirjen pajak kementerian keuangan telah mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. 

Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayar pajak penghasilan pasal 29 yang terhutang dan atau menyampaikan SPTPPPH orang pribadi untuk tahunan pajak 2024. Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari suci Nyepi dan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah maka batas waktu pelaporan diperpanjang menjadi 11 April 2025.

"Pemerintah sudah menerbitkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor 79 PJ 2025 tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh pasal 29 yang terutang. Sehingga karena berkenaan dengan hari libur nasional dan cuti bersama pemerintah menetapkan bahwa untuk tahun ini yang seharusnya tanggal 31 Maret itu jatuh tempo di perpanjang menjadi tanggal 11 April. Dengan caranya adalah dengan penghapusan saksi administrasi yaitu tidak akan diterbitkan surat tagihan pajak akibat keterlambatan pelaporan," kata Kepala KPP Pratama Jakarta Durensawit, Amty Nurhayati, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak! Pojok Pajak Siap Bantu Lapor SPT-mu!  

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa untuk tahun ini bahwa sampai dengan 11 April kami berikan perpanjangan. Sehingga wajib pajak orang pribadi yang lapor setelah tanggal 31 Maret sampai dengan 11 April tidak akan dikenakan sanksi administrasi," imbuhnya.  

Sementara itu salah seorang wajib pajak Grace Setiawan mengatakan pelayanan serta sistem pelaporan SPT sudah baik dan diharapkan dapat lebih ditingkatkan. 

"Sekarang semua prosesnya sudahah jauh lebih mudah dengan online. Dan dengan online pun kita ada panduannya untuk setiap langkahnya. Saya rasa sih tidak terlalu susah, apalagi kalau misalnya ada kesulitan kita juga bisa datang langsung ke kantor pajak dan langsung dibantu secara cepat. Jadi oke banget," tandas Grace. 

Dirjen pajak telah mensosialisasikan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT ini melalui media masyarakat diharapkan taat dalam melapor SPT tahunan ini. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close