NTV Today: Kawanan Geng Motor 'Warung Cappa' di Gowa Teror Warga Kompleks Perumahan dengan Busur Panah

Nusantaratv.com - 30 Agustus 2024

Empat dari lima remaja anggota kelompok geng motor akhirnya berhasil ditangkap polisi. Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Empat dari lima remaja anggota kelompok geng motor akhirnya berhasil ditangkap polisi. Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kawanan geng motor menyerang kompleks perumahan warga menggunakan busur panah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Empat dari lima remaja anggota kelompok geng motor itu akhirnya berhasil ditangkap polisi. Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Aksi penyerangan itu viral lantaran terekam CCTV. Aksi mereka dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda hingga meresahkan warga.

Dari rekaman CCTV, kawanan geng motor tiba-tiba menyerang sebuah pos keamanan hingga menyerang masuk ke kompleks perumahan warga Zarindah Regency Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Para pelaku tak dikenal itu datang sekaligus mengancam dan melontarkan busur panah ke arah korban. 

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengungkapkan, penangkapan terhadap keempat pelaku ini dilakukan oleh petugas berdasarkan laporan warga yang resah dengan aksi geng motor di wilayah Kecamatan Somba Opu.

Ironisnya, motif penyerangan tersebut disebabkan oleh dendam terhadap geng motor lain, namun aksi mereka salah sasaran. 

"Motif penyerangan adalah dendam. Kelompok ini dendam dengan kelompok lain, cuma salah sasaran," ujar Bachtiar, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Jumat (30/8/2024). 

Dia menyebut saat ini pihaknya masih memburu satu terduga pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi telah mengantongi identitas pelaku yang masih DPO.

"Masih ada satu (pelaku), kami akan kejar dan buron. Kami akan kejar sampai ditemukan," tambahnya.

Menurutnya, dari pengakuan para tersangka mereka mengatasnamakan dirinya kelompok "Warung Cappa".

"Kami juga sementara mengaitkan dengan kejadian-kejadian sebelumnya apakah ada kaitannya dengan semua pelaku. Iya para pelaku usianya sudah dewasa," jelas Bachtiar.

Akibat perbuatannya, para pelaku berinisial MR (18), RA (18), IM (22), dan ANR (18), tersebut dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close