Nusantaratv.com - Makam Afif Maulana (13), yang diduga meninggal setelah mengalami penganiayaan dari oknum polisi dibongkar ulang oleh tim Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), pada Kamis (8/8/2024).
Penanganan kasus tewasnya Afif Maulana dinilai jalan di tempat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantas mengadu ke Komisi VIII DPR RI.
KPAI mengaku surat rekomendasi pengungkapan kasus demi keadilan untuk Afif Maulana belum direspon Kapolri.
"Saya kira kami masih membutuhkan tangan-tangan Komisi VIII. Contohnya kami bersurat pada Kapolri sampai saat ini belum ada respon. Tetapi langkah di Kapolres itu sudah memberikan izin untuk dilaksanakannya ekshumasi," ujar Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Kamis (8/8/2024).
"Tentu seluruh mata akan mengawasi. Ini yang menjadi catatan kita. Karena kejanggalan-kejanggalan ditemukannya jenazah anak kita AM, tentu tidak boleh diulang lagi terjadi peristiwa yang sama, dianggap ini situasi yang terjadi akibat tawuran. Padahal, ada indikasi-indikasi penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," sambungnya.
Sementara itu, Komisi VIII yang menerima aduan tersebut berjanji mendampingi KPAI dan pihak-pihak terkait untuk segera mengungkap kasus kematian Afif Maulana.
"Mendukung upaya KPAI untuk menindaklanjuti kasus ini sampai ke kepolisian untuk segera diambil tindakan. Komisi VIII juga akan menindaklanjuti hasil audiensi ini untuk menyampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Komisi III dan memberi tembusan surat kepada Bapak Kapolri untuk memberi perhatian khusus terhadap kasus ini," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.
Diketahui, pada 9 Juni 2024, Afif Maulana ditemukan meninggal dunia di Sungai Batang Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Siswa SMP Muhammadiyah ini diduga tewas setelah dianiaya oknum polisi, namun Kapolda Sumatera Barat membantahnya.
"Ini anak saya, adik saya, saya pernah kelas 1 SMP Muhammadiyah, saya juga alumni Muhammadiyah, saya anggota IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah), saya anggota AMM (Angkatan Muda Muhammadiyah), saya enggak mungkin tega bunuh dia, enggak mungkin, demi Allah. Makannya kalau ada polisi yang menyimpang, melanggar, saya tanggung jawab, semua tanggung jawab," terang Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono.
"Saya sudah menyampaikan di media, seluruh dunia sudah mendengar kalau ada kesalahan anggota kami, maka kami yang bertanggung jawab, serahkan kepada kami untuk mengusut kasus ini," tambahnya.
Kini kasus kematian Afif Maulana mulai menemukan titik terang. Polisi mengizinkan penggalian kembali makam Afif Maulana untuk selanjutnya jenazahnya diautopsi ulang.
"PDFMI sudah membalas surat kami dan menerangkan rencananya Kamis (8/8/2024), akan dilakukan ekshumasi (jenazah Afif Maulana)," imbuh Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Pol Dwi Sulistyawan.
Di negara seperti Indonesia, hukum adalah supremasi. Upaya penegakan wajib dilakukan demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk korban Afif Maulana.