Nusantaratv.com-Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.
Pencopotan ini buntut dugaan permintaan uang damai sebesar Rp2 juta kepada guru honorer SD Negeri 4 Barito, Supriyani agar tidak ditahan.
Pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram yang beredar dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara per tanggal 11 November 2024. Dalam surat telegram tersebut menyebutka jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Ipda Muhammad Idris sementara waktu diisi Pelaksana Harian Ipda Komang Budayana. Kemudian jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin dijabat oleh Aiptu Indriyanto.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam mengatakan pencopotan tersebut sebagai langkah untuk menciptakan situasi kondusif di masyarakat terkait kasus guru Supriyani yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak polisi.
Sebelumnya penyidik bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara masih terus mendalami terkait penerimaan uang damai sebesar Rp2juta oleh Kapolsek Baito dari terdakwa Supriyani agar tidak ditahan.
Dalam perkara ini Propam Polda Sultra telah mengambil keterangan dari enam orang personel baik dari Polres Konawe maupun Polsek Baito.
Sampai saat ini penyidik masih terus menggali keterangan dari enam anggota polisi dan oknum Kades terkait permintaan uang damai hingga Rp50 juta dalam perkara yang menjerat guru honorer Supriyani.