NTV Today: Heboh Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Ini Kata Dinsos Kota Tangerang

Nusantaratv.com - 10 Oktober 2024

Yayasan Darussalam An-Nur merupakan Panti Asuhan yang santer disebutkan sebagai tempat praktik penyimpangan kekerasa seksual yang melibatkan anak panti sebagai korbannya.
Yayasan Darussalam An-Nur merupakan Panti Asuhan yang santer disebutkan sebagai tempat praktik penyimpangan kekerasa seksual yang melibatkan anak panti sebagai korbannya.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang memastikan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Banten, tidak memiliki izin operasi atau ilegal.  

Selama ini Dinas Sosial mengaku tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari warga sekitar terkait dugaan adanya tindak asusila di dalam panti. 

Sejak beroperasi pada 2006, Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-Nur tidak pernah mengajukan izin pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) secara resmi kepada Pemerintah Daerah (Pemda). 

Tak hanya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bahkan tidak pernah menerima laporan dari warga setempat terkait aktivitas sosial yang dilakukan di panti asuhan tersebut. 

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas dan mendata ulang panti asuhan yang ada di Kota Tangerang.

Upaya itu dilakukan, ungkap dia, guna mencegah adanya aktivitas panti asuhan ilegal. Terlebih, di dalamnya terdapat sejumlah kasus kekerasan seksual maupun kejahatan eksploitasi anak seperti yang terjadi di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-Nur. 

"Menurut catatan kami, yayasan tersebut belum terdaftar sebagai LKS di Dinas Sosial," ujar Mulyani, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Kamis (10/10/2024).

Dengan adanya kasus ini, lanjut Mulyani, bakal ada upaya preventif yang dilakukan Dinas Sosial Kota Tangerang. 

"Ke depannya kami akan melakukan pendataan, pembinaan, dan pengawasan, serta mendorong kepada masyarakat yang ingin mendirikan Lembaga Kesejahteraan Sosial seperti yayasan tersebut, maka wajib mendaftarkan kepada Dinas Sosial," tambahnya.

"Tentu kami juga mendorong agar bisa terakreditasi sehingga layanan sosial mereka dapat dipertanggungjawabkan," tukas Mulyani.

Diketahui, Yayasan Darussalam An-Nur merupakan Panti Asuhan yang santer disebutkan sebagai tempat praktik penyimpangan kekerasa seksual yang melibatkan anak panti sebagai korbannya.

Kekerasan seksual di tempat ini diduga telah terjadi sejak 18 tahun lalu. Jumlah korban kekerasan seksual bisa mencapai ratusan orang.

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka, yakni S, YB, yang merupakan pemilik dan pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-Nur, serta YS yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close