Nusantaratv.com-Para hakim di seluruh Indonesia yang bernaung di bawah Mahkamah Agung (MA) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) berencana melakukan aksi cuti massal. Aksi Solidaritas Hakim Indonesia ini dilakukan untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan.
Pasalnya, sudah 12 tahun tidak ada penyesuaian gaji dan tunjangan hakim
meskipun ada angka inflasi yang terus meningkat.
Selain itu, munculnya aksi ini juga dipicu adanya kenaikan tunjangan kinerja ASN dari Kementerian Keuangan.
Rencananya hari ini akan digelar pertemuan mediasi para hakim IKAHI yang melakukan cuti massal bersama Mahkamah Agung. Kabarnya pertemuan juga akan dihadiri Bappenas dan Komisi Yudisial.
Bapenas yang nanti akan menilai beberapa poin-poin terkait dengan angka yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2012. Di mana memang tidak ada perubahan lagi selama 12 tahun.
Terkait tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan ini sebelumnya para hakim juga sudah beberapa berdiskusi dengan Komisi III DPR RI. Bahkan Habiburokhman selaku anggota Komisi 3 mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat di bulan Juli terkait diskusi dan juga tunjangan hakim yang terus dituntut.
Baca juga: DonCast: PK Kasus Vina, Gayus Lumbuun: Hakim Bisa Dianggap Sesat Kalau Penyidikannya Sesat
Puncaknya pada hari ini Senin 7 Oktober 2024 mereka melakukan cuti massal bersama untuk melakukan aksi mogok kerja namun dengan aturan yang jelas. Para hakim mengambil cuti pada 7 sampai 11 Oktober.
Akibat aksi cuti massal yang dilakukan para hakim, lembaga peradilan untuk sementara waktu tidak membedah perkara.
Sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan, memang ada beberapa beban hakim dalam 12 tahun terakhir. Itu terlihat dari tahun 2003 data MA menyatakan ada 6.069 Hakim yang memiliki beban perkara hampir 2. 800.000 lebih perkara yang mereka harus selesaikan.
Tunjangan mereka memang cukup besar semisal hakim militer itu mencapai Rp40.200.000 paling tinggi. Kemudian yang paling rendah di angka Rp27.200.000 untuk hakim Madya Muda dan Hakim kelas 1A khusus Rp27 juta yang paling tinggi kemudian pengadilan kelas 1A Rp23 juta, hakim kelas 1B Rp20.200.000, Hakim Kepala kelas 2B itu mencapai Rp17 juta.
Kisaran tunjangan ini cukup besar akan tetapi fungsi mereka untuk lembaga peradilan ini cukup berat. Melihat perkara-perkara yang ada di Indonesia dan juga untuk mempertahankan integritas mereka. Di mana memang beberapa perkara ini banyak sekali dituntut oleh masyarakat untuk selesai secara adil.