Nusantaratv.com - Polisi mengungkap motif di balik pengeroyokan yang berujung maut oleh sekelompok siswa SMP di Kota Batu, Malang, Jawa Timur (Jatim).
Dari hasil otopsi dipastikan penyebab kematian korban akibat cedera berat di bagian kepala. Polisi mengamankan lima terduga anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus perundungan terhadap siswa SMP berinisial RKW (12), warga Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang, yang berujung maut.
Kelim terduga anak tersebut antara lain, AS (13), MI (13), KA (13), MA (13), dan KB (13), yang merupakan teman sekolah dan sepermainan korban.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku perundungan memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Mulai dari menjemput, memukuli korban secara bergiliran, serta merekam seluruh kejadian.
Berdasarkan hasil otopsi, polisi memastikan penyebab kematian korban akibat retak di kepala bagian kiri yang berakibat pendarahan dan penggumpalan darah di otak.
Adapun motif para pelaku mengeroyok korban adalah karena persoalan sepele, yakni karena korban menolak dimintai bantuan mencetak atau print tugas sekolah. Korban menolak permintaan tersangka karena hari sudah malam.
"Terduga anak berhadapan dengan hukum berinisial KA menjemput korban di rumahnya dengan dibonceng menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah MA. Selanjutnya, korban diajak ke sebuah tempat di Desa Cempaka Pesanggrahan, Kota Batu, tiba di tempat tersebut, ternyata sudah menunggu terduga MI, KB dan AS," ujar Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Senin (3/6/2024).
"Selanjutnya, korban diturunkan dan kemudian oleh MA diajak berkelahi, namun korban menolak. Karena penolakan tersebut, maka anak berinisial MI memukul dengan tangan kosong mengenai kepala korban sebelah kiri. Korban juga dipukul dan ditendang oleh MA mengenai wajah dan punggung korban, dan korban juga sempat diseret oleh MA."
"Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 pukul 06.00 WIB, korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tua korban. Selanjutnya, pukul 07.00 WIB, oleh orang tua korban dibawa ke Rumah Sakit Hasta Brata Batu, dan pada pukul 10.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Hasta Brata Batu," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 junto Pasal 76 huruf C, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.