NTV Today: Dua Begal Rampas Tas di Padalarang Bandung Barat, Babak Belur Dihajar Massa

Nusantaratv.com - 17 Mei 2024

Dua orang pelaku begal di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, babak belur dihajar massa akibat kedapatan merampas tas sepasang suami istri.
Dua orang pelaku begal di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, babak belur dihajar massa akibat kedapatan merampas tas sepasang suami istri.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Dua orang pelaku begal babak belur dihajar massa akibat kedapatan merampas tas sepasang suami istri yang mengendarai sepeda motor di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar).

Dua pelaku berinisial AH alias Kabla (23) dan A alias Ireng (20) itu beraksi pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Dua pelaku kini telah diamankan polisi dan sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Padalarang.

Video penangkapan Kabla dan Ireng viral disejumlah media sosial. Saat diintrograsi kedua pelaku yang tubuhnya dihiasi banyak tato meminta ampun. 

Warga yang mengerumini dan menghakimi mendengar permintaan maaf bukanya berbelas kasihan justru melepaskan bogem mentah kepada pelaku.

Setelah itu, pelaku langsung dibawa petugas kepolisian Polsek Padalarang yang sedang melakukan patroli di Kawasan tersebut.

Kapolsek Padalarang AKP Kusmawan, mengungkapkan kedua pelaku tersebut telah mengintai korban dari Pasar Padalarang. 

Saat kedua korban melaju ke arah Cipatat, kedua pelaku membututi dan saat disekitar Situ Ciburuy dipepet serta tas istrinya diambil. Korban nyaris terjatuh dari sepeda motor.

Korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri melalui jalan pintas Sadang Ciburuy.

"Korban terus berteriak-teriak hingga warga lainnya turut mengejar pelaku, mengetahui banyak yang mengejar dan akan menghadang pelaku mengacung-acungkan golok," sebut AKP Kusmawan.

Akhirnya warga berhasil menghentikan aksi Kabla dan Ireng di sekitar Tagog Apu Stasiun Kereta Cilame. Meski sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, keduanya tidak berkutik dihadapan massa yang jumlahnya tidak sedikit. 

Kedua pelaku langsung menjadi sasaran kemarahan warga. Sebelum dijemput petugas Kabla dan Ireng tidak henti-hentinya jadi samsak warga.

"Sudah diproses dan kita kenakan penahanan. Barang bukti juga sudah diamankan, dan perbuatan pelaku masuk ranah pidana," jelas AKP Kusmawan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah golok dan sepeda motor. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close