NTV Today: Diduga Beri Kesaksian Palsu, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Pasren ke Polisi

Nusantaratv.com - 26 Juni 2024

Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendampingi keluarga pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendampingi keluarga pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Diduga memberikan kesaksian palsu, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri.

Pasren merupakan Ketua RT 2, RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, saat penangkapan pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), yang terjadi delapan tahun silam.

Keluarga terpidana Eko Ramdani, Hadi, Jaya, Suprianto, dan Eka Sandi tiba di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa (25/6/2024) siang. 

Mereka didampingi kuasa hukumnya, Roely Panggabean dan mantan Bupati Purwakarta yang juga politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi. Pelaporan dilakukan setelah keluarga terpidana kasus Vina Cirebon merasa tudingan yang dilontarkan Pasren tidak beralasan.

Sebelumnya, Pasren mengaku kelima terdakwa, yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandy, tidak tidur di rumahnya.

Pasren juga menegaskan jika dia didatangi keluarga terpidana yang memintanya untuk membantu membebaskan para terpidana tersebut. Dia juga mengaku diiming-imingi uang oleh keluarga terpidana.

"Yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT Pasren untuk berkata jujur, berkata yang sebenarnya itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren yang sedang duduk di kursi," ujar Dedi, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Rabu (26/6/2024).

Sementara itu, keluarga berharap kelima terpidana yang kini menjalani hukuman agar dibebaskan dari penjara. 

"Semoga adik-adik kami, anak-anak kami, dan saudara kami bisa dibebaskan semuanya. Itu harapan kami," tukas Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close