NTV Today: Bejat! Ayah di Lampung Rudapaksa Putri Kandungnya yang Masih SMP

Nusantaratv.com - 22 Juni 2024

Yatino (kiri) pelaku yang tega setubuhi putri kandungnya saat diperiksa polisi Polres Lampung Timur/tangkapan layar NTV
Yatino (kiri) pelaku yang tega setubuhi putri kandungnya saat diperiksa polisi Polres Lampung Timur/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Yatino tega menggauli anak kandungnya berinisial S yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Pelaku mengaku khilaf dan tak sadar lantaran tak kuat ditinggal istri bekerja ke luar negeri. 

Bapak tiga anak ini mengaku sudah lima melakukan perbuatan bejatnya terhadap putri kandungnya.

Bahkan pelaku juga pria 39 tahun tersebut pun menyebut melakukan hubungan intim bukan hanya terhadap anak kandungnya saja. Dirinya juga turut menyetubuhi teman bermain anaknya dengan iming-iming memberikan sejumlah uang setiap kali berhubungan. 

"Pelaku mengaku sudah lima kali menggauli anak kandungnya yang berinisial S," kata Kanit PPA Polres Lampung Timur, Ipda Indra Setiabudi seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Today, Sabtu (22/6/2024). 

Atas perbuatannya Yatino dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama 5 tahun paling lama selama 15 tahun.

 


 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close