NTV Today: Bandar Sabu Jember Ditangkap, Polisi Sita 2 Bom Rakitan dan 5 Senjata Tajam

Nusantaratv.com - 16 Juli 2024

Tim Satresnarkoba Polres Jember menggerebek sebuah rumah kontrakan yang menjadi persembunyian bandar sabu berinisial S di Desa Bagon, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur.
Tim Satresnarkoba Polres Jember menggerebek sebuah rumah kontrakan yang menjadi persembunyian bandar sabu berinisial S di Desa Bagon, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Tim Satresnarkoba Polres Jember menggerebek sebuah rumah kontrakan yang menjadi persembunyian bandar sabu berinisial S di Desa Bagon, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur (Jatim). 

Aksi penggerebekan berlangsung dramatis, karena pelaku melawan petugas saat diringkus. Polisi akhirnya berhasil membekuk bandar dan menggeledah seluruh sudut rumah.

Hasilnya, ditemukan sabu seberat 2 ons, dua bom rakitan jenis bondet serta lima buah senjata tajam. Tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Timur dikerahkan untuk mengevakuasi bom rakitan. 

Sedangkan untuk perkara kepemilikan senjata tajam serta dua bom rakitan penyidikannya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jember. 

Sementara barang bukti kini diamankan oleh Satbrimob Polda Jawa Timur untuk segera dimusnahkan. 

Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan kurang lebih 2 ons sabu yang berada di dalam rumah.

"Ada sedikit perlawanan dari tersangka yang mencoba untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap kami sebagai petugas. Selain sabu yang kami amankan, ada dua yang diduga bom rakitan jenis bondet, dan saat ini sudah didisposal oleh rekan-rekan Jibom dari Brimob Bondowoso," ujar Nurmasnyah, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Selasa (16/7/2024).

"Ada pula lima buah celurit yang ada di dalam rumahnya, yang menurut keterangan yang bersangkutan, di antara lima celurit itu rutinitas dia bawa salah satunya," sambungnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang (UU) tentang psikotropika dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close