NTV Today: Apresiasi Kehadiran Saksi dan Ahli, Kuasa Hukum Optimis PK Saka Tatal Dikabulkan

Nusantaratv.com - 02 Agustus 2024

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengapresiasi kehadiran dan keterangan yang disampaikan saksi maupun ahli.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengapresiasi kehadiran dan keterangan yang disampaikan saksi maupun ahli.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Rangkaian sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), telah selesai digelar.

Tim kuasa hukum Saka Tatal memuji dan berterima kasih kepada para saksi dan ahli yang bersedia hadir dalam sidang yang menentukan ujung kasus Vina dan Eky itu. 

Sidang peninjauan kembali mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, yang digelar mulai Rabu, 24 Juli dan berakhir pada Kamis, 1 Agustus 2024, menghadirkan sejumlah saksi maupun ahli seperti Kabareskim periode 2008-2009 Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mantan Bupati Purwakarta (2008-2018) Dedi Mulyadi, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, dan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir.    

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengapresiasi kehadiran dan keterangan yang disampaikan saksi maupun ahli. Menurutnya, keterangan para saksi ini dinilai menguatkan PK Saka Tatal. Pihak pemohon juga optimis PK yang diajukan akan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Kami menghargai dan mengapresiasi para ahli dan para tokoh-tokoh, budayawan Indonesia, tokoh masyarakat Sunda, ada Pak Dedi (Mulyadi), Pak Yongki (Fernando/ahli pidana anak), Pak Budi (Suhendar/dokter ahli forensik), Pak Muzakkir, saksi Azmi (Saputra/ahli pidana), Reza Indragiri, Susno Duadji. Itu apresiasi bahwa mereka adalah orang-orang yang punya kesamaan untuk membantu perjuangan kita melakukan PK," ujar Farhat, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Jumat (1/8/2024).

Hakim yang memimpin sidang PK Saka Tatal, Rizqa Yunia mengatakan memori PK Saka Tatal akan dibawa ke Mahkamah Agung. Selanjutnya, Mahkamah Agung yang berwenang memutuskan, mengabulkan atau menolak PK dari mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Saka Tatal. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close