Nusantaratv.com - Pegi Setiawan resmi divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Cirebon, pada 2016, oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai dengan prosedur.
Setelah digugurkannya status Pegi Setiawan sebagai tersangka, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM berencana melaporkan Aep ke Mabes Polri terkait kesaksian palsunya terhadap Pegi Setiawan.
Aep menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, disebutkan jika Aep pada saat melintas di SMPN 11 Cirebon, di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, melihat pelaku, dan salah satunya adalah Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan mengkonfirmasi jika dirinya sama sekali tidak kenal dengan saksi Aep, karena pada saat kejadian tidak berada di Cirebon tetapi berada di Bandung.
Pegi Setiawan kemudian melayangkan tantangan terhadap saksi Aep yang telah memberikan keterangan palsu.
"Nggak benar sama sekali, Aep kalau kamu laki-laki ayo gentle kita debat bersama. Kapan ketemu kita, atur waktu," ujar Pegi Setiawan, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Selasa (9/7/2024).
Dia meminta Aep untuk tidak menyudutkan dan mematikan nama baik seseorang. "Jangan kamu mematikan masa depan seseorang. Kalau kamu gentle tunjukkan," lanjut Pegi Setiawan.
Sementara itu, Toni RM menyatakan akan melaporkan Aep ke Mabes Polri terkait keterangan palsu.
Dia menilai, penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan sudah dinyatakan batal sehingga keterangan yang tertuang merupakan laporan palsu.
"Aep kami akan laporkan ke Mabes Polri terkait keterangan palsu, karena faktanya penetapan tersangkanya sudah dinyatakan batal sehingga keterangan-keterangan yang tertuang ya itu laporan palsu," imbuh Toni.
"Terutama yang melaporkan ini awalnya, kalau memang melaporkan adanya Pegi yang dimaksud adalah Pegi ini ya," tukasnya.