NTV Today: 5 Wanita Muda jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja di Hotel Tapi Malah Dijadikan PSK

Nusantaratv.com - 28 Oktober 2024

Lima wanita muda jadi korban TPPO dengan modus dijanjikan kerja menjadi karyawati hotel
Lima wanita muda jadi korban TPPO dengan modus dijanjikan kerja menjadi karyawati hotel

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Mempekerjakan sejumlah wanita muda sebagai pekerja seks komersial di sebuah hotel di Jakarta, tiga pemuda muncikari ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat. Lima wanita muda yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ikut diamankan di sebuah tempat penampungan. 

Para wanita muda ini hanya bisa tertunduk malu saat diamankan. Petugas Unit Reskrim Polsek Kemayoran Jakarta Pusat mengatakan mereka adalah korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang diamankan petugas dari sebuah kamar yang dijadikan tempat penampungan di rumah susun Boing Kebon Kosong, Kemayoran. 

Selain kelima korban petugas juga mengamankan tiga pemuda yang berprofesi sebagai mucikari. Ketiga tersangka adalah JH, MD dan BRP. 

Modus yang dilakukan tiga tersangka ini yakni merekrut wanita muda dengan janji akan diberi pekerjaan layak di sektor perhotelan. Namun setelah berada di tempat penampungan mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

Ketiga tersangka mengambil keuntungan dari setiap bookingan para tamu dengan penghasilan per hari mencapai jutaan rupiah.

"Dari Polsek Kemayoran mengamankan tiga orang tersangka JH 39 tahun MD 20 tahun brp 24 tahun dengan modus operandi melakukan perekrutan penampungan dan mempekerjakan para korban sebagai PSK di Hotel Klasik Jakarta Pusat. Dengan kejadian ini tersangka satu mempoleh keuntungan senilai Rp30 ribu per voucher," kata Wakapolsek Kemayoran AKP Suparno seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Today, Senin (28/10/2024). 

Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan mendalam karena diduga masih banyak wanita muda lain yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan dipekerjakan
sebagai PSK di beberapa hotel di Jakarta. 

Ketiga tersangka akan dijerat pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close