NTV Prime: Ungkap Kecurigaan di Balik Proses Hukum Cepat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Ada Kepentingan Politik?

Nusantaratv.com - 05 Juni 2024

Ketua Gradasi Abdul Hakim bersama Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (4/6/2024).
Ketua Gradasi Abdul Hakim bersama Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (4/6/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputus oleh Prof. Dr. Yulius (Hakim Ketua), Dr. H. Yudi Martono (Hakim Anggota I), dan Dr. Cerah Bangun (Hakim Anggota II).

Berkat putusan tersebut, membuat MA telah mengubah ketentuan batas usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur yang awalnya ditetapkan 30 tahun. 

MA lantas memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat 1 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota. Putusan MA ini menjadi sorotan masyarakat. 

Ketua Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) Abdul Hakim menilai keputusan ini menguntungkan beberapa pihak. 

"Kami menduga proses ini menguntungkan beberapa pihak. Kita tahu siapa yang memiliki kepentingan ini," ujar Abdul saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (4/6/2024).

"Masyarakat sebetulnya sudah bisa melihat ini untuk kepentingan siapa," sambungnya.

Di sisi lain, Gradasi juga telah melaporkan tiga majelis hakim MA ke Komisi Yudisial (KY). Adapun tiga hakim yang dilaporkan yakni Prof. Dr. Yulius, Dr. H. Yudi Martono, dan Dr. Cerah Bangun.

Abdul menyebutkan, ketiga hakim yang memutus perkara itu telah melakukan keberpihakan. Menurutnya, praktik di MA seharusnya memakan waktu lama.

"Mengapa kami melaporkan? Karena kami mencurigai putusan ini prosesnya sangat singkat. Putusan ini masuk ke MA tanggal 22 April, kemudian penunjukan hakim tanggal 27 Mei, dan diputuskan 29 Mei. Artinya putusan nomor 23/P/HUM/2024 ini diprioritaskan, kami menduga ketiga hakim ini melanggar impresialitas atau keberpihakan," imbuhnya.

Abdul menilai keputusan ini mengandung unsur politis. Dia melihat keberpihakan ini menguntungkan sejumlah pihak.

"Karena yang menggugat itu Ketua Partai Garuda yang diketahui memiliki kedekatan dengan salah satu partai besar, sehingga mereka mengajukan pengujian itu. Karena ini momen Pilkada, seadainya diputuskan sesudah Pilkada mungkin kita tidak menduga ada kepentingan politik. Tapi karena diputuskan menjelang Pilkada yang pendaftaran di tanggal 27-28 Agustus, oleh karena itu diduga kuat ada kepentingan politik. Kami tidak fokus pada sosoknya, tapi aturan jangan sampai diterobos," tukas Abdul.
 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])

x|close