NTV Prime: Tok! SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nusantaratv.com - 28 Juni 2024

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan keterangan pers usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan keterangan pers usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). 

JPU KPK menganggap SYL telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementan.

Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa meyakini SYL menerima Rp44,2 miliar dan 30.000 USD atau setara Rp490 juta selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.

Tak terima begitu saja dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diputuskan Jaksa, SYL bakal buka-bukaan pada saat sidang pembelaan diri. 

"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun.  Dituntut 12 tahun. Semua langkah itu langkah extraordinary. Dan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," kata SYL seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Prime, Jumat (28/6/2024). 

Meski begitu, SYL mengaku percaya kepada KPK dan proses yang ada. Tapi ia menegaskan bakal buka-bukaan pada sidang pembelaan diri atau penyampaian pledoi. 

"Tapi biarlah proses hukum. Saya percaya pada KPK. Saya percaya pada proses yang ada," tandasnya. 

"Oleh karena itu, tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya akan saya nyampaikan semua yang saya pahami tentang aturan tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan," tukasnya.

 


 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close