NTV Prime: Tindak Tegas Oknum Polisi Kriminalisasi Guru Supriyani, Kuasa Hukum: Jangan Hanya Dicopot dari Jabatan

Nusantaratv.com - 15 November 2024

Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan meminta agar Kapolri bertindak tegas terhadap oknum polisi yang melakukan kriminalisasi terhadap kliennya. Andri menyatakan tak cukup jika hanya dicopot dari jabatannya. 

"Saya pikir Kapolri harus bertindak tegas. Kita tentunya juga mencintai Polri. Polri inititusi besar. Kalau ada aparat misalnya satu-dua orang yang melanggar ngapain dipertahankan," tegas Andri dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Kamis (14/11/2024). 

"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum. Oknum itu yang harus ditindak cepat," imbuhnya. 

Pasalnya, kata Andri, guru Supriyani dan kepala desa telah memberikan keterangan saat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara. 

"Saya pikir ada tindakan yang lebih cepat lagi Pak Kapolri untuk bagaimana ini supaya cepat ada kepastian. Bukan cuma sekedar dicopot. Bagaimana proses etiknya misalnya," ujarnya. 

Ditanyakan apakah tidak cukup dengan keputusan pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.

"Kalau dicopot kan gampang saja. Orang dicopot misalnya di pindahkan di tempat lain. Sebenarnya belum ada efek terhadap tindakan-tindakan mereka. Misalnya meminta Rp50 juta uang kemudian ada menerima uang Rp2 juta. Harusnya di pihak Propam cepat," bebernya. 

"Pak Kapolri kan menyatakan kalau terbukti akan dipecat. Kami ada buktinya, ada saksi-saksinya semua termasuk ada rekaman," tambahnya. 

Andri menegaskan pihaknya membutuhkan proses yang transparan. 

"Karena masyarakat menyangsikan bagaimana sih terhadap para pelaku. Apakah benar-benar akan diproses sesuai dengan etik dan transparan," pungkasnya. 

Andri juga berharap dalam sidang putusan pada 25 November mendatang, hakim dapat mengambil putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. 

Diketahui, guru honorer Supriyani ditetapkan menjadi tersangka dan sempat ditahan atas tuduhan melakukan penganiyaan terhadap muridnya yang merupakan anak polisi. 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close