NTV Prime: Tiga Anggota Polri Dipecat Termasuk AKBP Bintoro, Dua Lainnya Demosi Terkait Penyalahgunaan Wewenang

Nusantaratv.com - 11 Februari 2025

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers terkait sidang kode etik profesi Polri terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan empat anggota Polri lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers terkait sidang kode etik profesi Polri terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan empat anggota Polri lainnya.

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Polda Metro Jaya mengungkap hasil sidang kode etik profesi Polri terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Tiga anggota Polri mendapatkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Ketiganya adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria dan mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

Sementara itu, dua anggota Polri diantaranya mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dan mantan Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas menerima sanksi demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Kelima terduga pelanggar menolak hasil sidang kode etik dan mengajukan banding.

"Hasil keputusan pelaksanaan sidang kode etik terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga juga melibatkan pihak lain. Maka kemarin hari Jumat telah selesai dilaksanakan sidang kode etik. Berawal sekitar jam 9.30 dan berakhir di 23.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Prime. 

Atas keputusan yang yang telah dibacakan ini disampaikan ini kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding.

Seperti diberitakan, AKBP Bintoro dan empat anggota Polri lainnya diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus kematian remaja putri di sebuah hotel pada 22 April 2024. Remaja tersebut diduga dibunuh dengan cara dicekoki obat hingga over dosis lalu tewas oleh dua tersangka yakni AN dan MBH.

Namun belakangan AN dan MBH mengaku dimintai uang Rp 20 miliar agar kasusnya dihentikan atau SP3. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close