NTV Prime: Sudirman Hilang, Kuasa Hukum Lapor ke Kemenkumham dan Ditjen PAS: Tidak Ada Jawaban

Nusantaratv.com - 15 Agustus 2024

Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso saat menjadi narasumber dalam program Dialog NTV Prime di Nusantara TV, Rabu (14/8/2024).
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso saat menjadi narasumber dalam program Dialog NTV Prime di Nusantara TV, Rabu (14/8/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Keberadaan Sudirman hingga kini masih belum diketahui. Tak hanya itu, akses untuk berbicara dengan terpidana kasus Vina Cirebon itu juga dibatasi kepolisian. 

Sudirman dan enam terpidana lainnya yakni Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Jaya, divonis seumur hidup dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. 

Sedangkan satu terpidana lainnya, yakni Saka Tatal, divonis delapan tahun dan kini telah bebas. Saka Tatal juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.

Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengaku kesulitan untuk bisa bertemu dengan Sudirman. Padahal, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

"Kami dari awal sudah berusaha mengirim surat ke Kemenkum HAM serta Ditjen PAS ditembuskan ke Kapolda Jabar. Kami tahu saat itu sedang diadakan pemeriksaan terhadap Sudirman terkait dengan peristiwa tertangkapnya Pegi (Setiawan)," ujar Jutek Bongso saat menjadi narasumber dalam program Dialog NTV Prime di Nusantara TV, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan, pascaputusan praperadilan Pegi Setiawan hingga kini pihaknya maupun keluarga sangat sulit menjalin komunikasi dengan Surdirman. 

"Kami sudah kirimkan surat keempat mungkin untuk bisa bertemu dengan Sudirman. Kami memohon konfirmasi kepada Ditjen PAS, Kemenkum HAM karena memang prosedurnya seperti itu. Kalau nanti mengirim surat ke mana-mana, kami juga enggak tahu ada di mana posisinya (Sudirman) sekarang," sambung kuasa hukum orang tua Sudirman itu. 

"Menurut informasi orang tuanya sempat bertemu di Polda Jabar. Tapi saat ini ada di mana, kami enggak mau menebak, meskipun secara informal kami mendapatkan informasi hal tersebut," tambah Jutek Bongso. 

Selain mengirimkan surat ke Kemenkum HAM dan Ditjen PAS, dia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Saya mendapat info, lembaga ini juga sudah mengirim surat kepada Kemenkum HAM dan Ditjen PAS," imbuhnya.

Jutek Bongso mengaku sejumlah tim berada di Lapas Kebon Waru dan Jelekong hingga larut malam untuk mempersiapkan data enam terpidana kasus Vina mengajukan PK. 

"Tim kami ada di Lapas Kebon Waru dan Jelekong sampai jam 12.00 tadi malam (Selasa, 13/8/2024) mempersiapkan data untuk kami mengajukan PK (enam terpidana), dan kami dapat pastikan tidak ada Sudirman di Lapas kebon Waru. Di mana keberadaannya? Kami tidak tahu. Seharusnya dengan selesainya kasus Pegi, tidak ada alasan lagi Sudirman berada di luar Lapas." 

"Kami memohon kepada Menkum HAM, Ditjen PAS, tolong dijawab surat kami. Karena kami mewakili keluarga terpidana Sudirman, mereka ingin bertemu, dan kami enggak tahu, sehingga hanya bisa memohon. Ini tanggung jawab ada di Kemenkum HAM dan Ditjen PAS," jelas Jutek Bongso.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan para terpidana, ungkap Jutek Bongso, mereka sempat berjumpa dengan Sudirman saat pemeriksaan Pegi Setiawan di Polda Jawa Barat.

"Pengakuan para terpidana, mereka terakhir bertemu dengan Sudirman saat pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan di Polda Jabar," imbuhnya.

Kesulitan bertemu sebelumnya juga pernah dialami kuasa hukum terhadap enam terpidana kasus Vina. 

"Kepada enam terpidana ini kami mendapatkan kuasa daripada keluarga. Ketika tidak bisa menemui di Lapas, kami mengirimkan surat ke Menkum HAM, Ditjen PAS dan ke Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenkum HAM Jawa Barat. Alhamdulillah kami mendapat respon yang cukup baik dari Menkum HAM dan jajarannya, termasuk dari Kanwil Jawa Barat," 

"Tetapi entah bagaimana untuk Sudirman ini saya enggak tahu, setiap tanya mereka, selalu tidak bisa menjawab, seperti bungkam." 

"Melalui media ini kami meminta tanggung jawab Ditjen PAS Kemenkum HAM, karena dia terpidana, bukan menjadi tersangka. Kami enggak tahu ada di mana, kami juga tidak ingin mempersoalkan ada di mana. Kami tidak mau dibenturkan dengan lembaga manapun," terangnya.

Jutek Bongso menegaskan bakal segera mengajukan PK untuk membebaskan enam terpidana. "Sebelum kami memutuskan untuk PK, keluarga Sudirman bertemu dengan saya. Mereka bertanya, bagimana nasib Sudirman? Karena keluarga mendengar hanya enam terpidana yang mengajukan PK," cetusnya.

Jutek Bongso menjelaskan kepada keluarga Sudirman jika hanya enam terpidana yang mengajukan PK, dan jika dikabulkan, maka hanya mereka saja yang dibebaskan, tidak termasuk Sudirman.

"Sudirman enggak akan bisa tiba-tiba beres atau tiba-tiba keluar, karena itu formil hukumnya harus dipenuhi. Lalu bagaimana nasib Sudirman? Kami menjelaskan kepada keluarga, tanggung jawab kami sebagai lawyer sampai hari ini masih kami lakukan. Kami sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak, saya harapkan dapat diselesaikan dengan cepat agar Sudirman dikembalikan ke Lapas, supaya kami dapat bertemu," tukas Jutek Bongso.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close