NTV Prime: Seberapa Kuat Keterangan Saksi dalam Praperadilan Pegi Setiawan? Begini Komentar Susno Duadji

Nusantaratv.com - 04 Juli 2024

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Rabu (3/7/2024).
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Rabu (3/7/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Rekan kerja Pegi Setiawan, Suharsono alias Bondol, menyebut jika Pegi Setiawan berada di Kota Bandung pada 27 Agustus 2016 atau saat malam pembunuhan Vina dan Eky, di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada 2016.

Suharsono menyampaikan kesaksian dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).

Begitu juga dengan Dede Kurniawan yang meyakini Pegi Setiawan bukan pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky (Eky), delapan tahun silam.

Suharsono dan Dede Kurniawan merupakan saksi yang memberikan keterangan dari total lima saksi yang dihadirkan kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka yakni Agus, Riana sebagai pemilik rumah yang dibangun Pegi Setiawan serta saksi ahli Prof. Suhandi Cahaya.

Seberapa kuat kesaksian mereka untuk membuktikan posisi Pegi Setiawan saat malam kejadian sedang berada di Bandung dan tidak ada di Cirebon? Menurut mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, semua saksi menyatakan Pegi Setiawan berada di Bandung.

"Tapi yang namanya saksi itu adalah manusia. Dan manusia itu bisa saja berbohong sendiri, bisa juga berbohong bersama, kompak, jadi bisa saja bohong. Maka harus diuji dengan alat bukti yang lain," ujar Susno saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Rabu (3/7/2024). 

"Kenapa? Kalau dalam kesaksian itu misalnya ada 10 orang, dan satu orang saja yang bertolak belakang, maka kesaksian yang sembilan orang itu menjadi lemah, sama dengan tidak punya nilai. Tadi semua saksi kompak menyatakan ada di Bandung," sambungnya.

Guna menguatkan keterangan saksi, jelas Susno, maka harus didukung oleh alat bukti yang lain. 

"Alat bukti yang lain apa? Ada alat bukti yang diajukan salah satu saksi yaitu chat di dalam Facebook, kalau tidak salah antara Pegi dengan temannya dalam bahasa Sunda. 'Di mana?' Kemudian dijawab 'Oh, saya di Bandung'. Setelah dikatakan di Bandung, 'Kapan Pulang?, dijawab 'Hari Rabu'.

"Nah, dari dokumen itu, bisa dibuka, apa betul dia berbicara di Bandung, apa betul yang satu lagi berada di Cirebon. Dari mana sinyal HP itu dipancarkan? Itu bisa kelihatan dari BTS. Jadi kalau benar adanya chat itu dilakukan, atau obrolan itu dilakukan, maka itu kuat sekali, dan tidak terbantakan," imbuhnya.

"Saya kira saksi yang diajukan itu kuat. Ahli sudah menyatakan tadi jika tidak cukup dengan dua alat bukti maka harus didukung yang lain dan sebagainya. Tapi kita belum melihat sanggahan atau pembuktian yang dilakukan oleh pihak tergugat. Untuk penggugat kalau dia hanya saksi saja lemah, tetapi ternyata saksi itu bunyinya sama, didukung dengan alat bukti forensik yang bisa saja itu dibuktikan, sehingga lumayan kuat," tukas Susno.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close