Nusantaratv.com-Kuasa Hukum Rudiana, Elza Syarief merespons soal desakan yang meminta kliennya hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Elza menegaskan Rudiana tidak bisa dipanggil untuk menghadiri Sidang PK lantaran tidak ada hukum acaranya.
"Engga ada hukum acaranya," tandas Elza Syarief saat menjadi narasumber dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Selasa (17/9/2024).
"Siapa yang akan memanggil dia? Hakim? Hakim dalam sidang PK hanya menerima pembuktian," imbuhnya.
Elza menekankan sidang PK bukan seperti persidangan tingkat pertama.
"Di sidang PK hakim hanya menerima novum dan memberikan kesimpulan yang disampaikan pemohon. Nantinya hakim Mahkamah Agung yang memberikan keputusan," terangnya.
"Hakim ini cuma menerima seperti admin. Para pemohon mengajuka novum pembuktian saksi-saksi ahli dan semuanya. Kemudian Jaksa melakukan bantahan. Jadi kepentingan dari Rudiana sudah diwakilill oleh Jaksa," imbuhnya.
Terkait adanya pendapat yang mengatakan bahwa hakim di Sidang PK memiliki kewenangan untuk memanggil seseorang yang dibutuhkan kesaksiannya.
Elza mengaku sudah 40 tahun mengikuti sidang termasuk sidang PK. Menurutnya setiap sidang ada hukum acaranya.
"Yang bisa memanggil misalnya dalam berkas perkara ada nama ini. Kemudian Hakim memerintahkan Jaksa untuk memanggil yang dalam berkas. Sekarang kan berkas perkara itu sudah selesai Karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," paparnya.
Baca juga: LIVE Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Dede: Tidak Ada Ancaman, Tapi Takut Wajah Rudiana Seram
"Hakim yang sekarang ini tidak punya kewenangan apa-apa hanya menerima," tambahnya.
Ditanyakan bagaimana seandainya Rudiana yang mengajukan diri untuk hadir di Sidang PK?
"Ngapain," jawab Elza.
Bukan kah dia juga ingin kasus ini terungkap? Demi mendapatkan keadilan.
"Engga perlu...engga perlu," timpal Elza.
"Harus ada hukum acaranya. Kan lucu sekali tiba-tiba Rudiana datang. Engga ada hukum acaranya," lanjutnya.
Tidak kah itu membantu persidangan?
"Tidak perlu karena sudan ada jaksa. Hakim tidak bisa memerintah untuk memanggil misalnya saksi pemohon PK atau saksi termohon PK," tegas Elza.
"Engga ada. Dia hanya menerima saja. Hanya menerima," pungkasnya.