NTV Prime: Revisi Diam-diam UU MK, Pakar: Harus Dihentikan!

Nusantaratv.com - 16 Mei 2024

Refly Harun di program DIalog NTV Prime NusantaraTV
Refly Harun di program DIalog NTV Prime NusantaraTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) selangkah lagi bakal disahkan oleh DPR sebagai UU melalui rapat paripurna. 

Karena Komisi III DPR RI bersama Pemerintah telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK pada Senin (13/5/2024). 

Proses revisi UU MK keempat kalinya ini terkesan dilakukan secara diam-diam karena digelar di saat reses Anggota DPR. 

Rumornya revisi MK kali ini ingin mengubah beberapa pokok materi yang sudah ada dalam UU MK saat ini, salah satunya soal masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berusia 70 tahun kembalikan menjadi 5 tahun atau hingga 60 tahun. 

Lantas apa dampak negatif dan kerugian yang bakal muncul jika revisi UU MK ini dibiarkan? Dan mengapa harus dihentikan?

NusantaraTV secara khusus mengangkat topik ini dalam program Dialog NTV Prime, Rabu (15/5/2024) dengan menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dan 
Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan. 

Refly mengutip kata-kata dari proklamator Mohamad Hatta yang dinilainya sangat relevan untuk menggambarkan kondisi Indonesia saat ini. 

"Sepeti dikatakan Hatta, ini ada kondisi besar, ada jaman besar tetapi diisi oleh orang-orang yang kerdil," kata Refly Harun.

"Kalau kita agak flashback sedikit. Kan reformasi terbit pada bulan Mei itu ingin mengkoreksi apa-apa yang kurang di masa lalu apa-apa yang salah di masa lalu. Salah satunya misalnya pemberantasan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme)," tutur Refly. 

Tetapi di periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi ini, kata Refly, malah semakin kentara. 

"Pemberantasan korupsi makin regresif, makin turun. Dan terbukti kalau kita pakai indikatornya adalah indeks persepsi korupsi maka SBY itu meningkatkan IPK dari 20 ke 34. Naik
14 poin selama 10 tahun masa pemerintahannya," ungkapnya. 

Relfy mengakui Jokowi pernah sempat mencapai IPK 40 di periode pertama.
Tapi sekarang balik lagi ke modal SBY 34.

"Itu kan menunjukkan bahwa ada ketidakberhasilan di sana," tandasnya. 

Berkaca dari kegagalan tersebut, menurut Refly, harus ada perubahan yang fundamental struktural  agar kita bisa menjadi negara yang benar. 

"Karena kalau tidak ada perubahan yang fundamental dan struktural menurut saya bidang politik kita akan menuju ke otokratik bukan demokratik. Bidang hukum kita akan menuju negara yang tidak menghargai rule of law. Dan bidang ekonomi kita akan gagal sebagai sebuah negara," tukasnya. 

Hal senada disampaikan mantan hakim MK Maruarar Siahaan. 

"Kalau kita melihat sebenarnya mandat konstitusi terhadap pembuat undang-undang dasar kita keseluruhan kita baca dan itu adalah tugas mensejahterakan," kata Maruarar Siahaan.

Menurutnya, di dalam pembangunan negara, infrastruktur bukan hanya yang tangible atau diraba. Tetapi intangible  yang tidak bisa diraba tetap penting adalah sistem hukum serta peradilan

"Kalau tidak ada lagi tempat dimana kita bisa menyelesaikan satu sengketa secara fair dan adil maka negara ini saya kurang tahu bagaimana masa depannya" katanya. 

"Apalagi kalau pengadilan itu bisa dikendalikan oleh mereka-mereka yang berkuasa. Dan itu akan menjadi suatu anti cita-cita kita bernegara untuk memberikan keadilan kepada rakyat maka akan terlihat nanti seperi apa kita di dalam negara dimana tidak suatu wadah kita bisa melaporkan penindasan terhadap kita," beber Maruarar Siahaan. 

Maruarar menekankan pentingnya penegakkan sistim peradilan dan sistim hukum.

"Kalau sudah sistem peradilan dan sistem hukum itu dirusak maka negara itu di dalam pembangunan ekonominya juga nanti akan menjadi tidak berdaya karena investasi dan pembangunan ekonomi membutuhkan kepastian hukum yang berakar pada sistem hukum dan peradilan yang terpercaya," ujarnya. 

"Kita tidak akan ada suatu kepastian dan kita akan berada di dalam kondisi yang bisa sampai kepada apa yang dikatakan kekacauan di dalam sistim itu," pungkasnya. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close