Nusantaratv.com - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya tersebut.
Rangkaian sidang PK yang diajukannya juga telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon beberapa waktu lalu.
Kini, Saka Tatal tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PK yang diajukannya bersama tim kuasa hukumnya.
Apapun putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan PK Saka Tatal akan berdampak kepada enam terpidana kasus Vina lainnya yang saat ini tengah menjalani sidang PK.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri (2008-2009) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan, jika PK Saka Tatal dikabulkan Mahkamah Agung, maka otomatis PK enam terpidan kasus Vina lainnya juga harus dikabulkan.
"Karena ini jadi satu perkara yang dilakukan bersama-sama, jadi saling terkait. Kalau PK Saka Tatal dikabulkan, yang ini (enam terpidana) juga dikabulkan. Begitu juga bila perkara yang sekarang ini dikabulkan, maka Saka Tatal juga harus dikabulkan. Tidak mungkin dilakukan bersama-sama, tetapi putusannya berbeda," ujar Susno saat menjadi narasumber dalam program Dialog NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (5/9/2024).
Sementara untuk putusan sidang PK Saka Tatal diperkirakan akan keluar dalam waktu 3 bulan hingga 6 bulan ke depan. Putusan tersebut nantinya akan diumumkan Mahkamah Agung.
"Kalau hakimnya benar, mudah-mudahan Mahkamah Agung mendengar ini. Ngapain berlama-lama? Bila perlu Senin depan diputus. Apa yang dibaca, memangnya seribu halaman?" cetus mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) pada 2008 itu.
"Kita yang menggaji Hakim Agung itu, saya enggak senang, mudah-mudahan dengar. Saya bayar pajak kok, baik pajak saya bertani, pajak pensiun, dan pajak lain-lain. Baca gitu aja 3 bulan, kurang kerjaan. Berarti dia tidak pernah nonton TV. Ini sudah geger se-Nusantara tentang masalah ini," tambah Susno.
Dia menilai Mahkamah Agung harus memiliki skala prioritas. Terlebih, kata dia, para terpidana ini telah mendekam 8 tahun dibalik jeruji besi.
"Orang-orang itu sudah di dalam penjara 8 tahun, kok 3 bulan (putusan PK Saka Tatal). Apa yang dipikirkan? Itu harus menjadi skala priotiras. Mereka belum pernah masuk penjara, saya pernah, enggak enak. Saya pernah dihianati, direkayasa, itu enggak enak," tukas Susno.