NTV Prime: Presiden Prabowo Serentak Lantik Gubernur-Bupati-dan Wali Kota Hasil Pilkada  Serentak di 6 Februari 2025

Nusantaratv.com - 23 Januari 2025

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers terkait pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers terkait pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024

Penulis: Ramses Manurung

Nuantaratv.com-6 Februari 2025 menjadi hari pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak. Keputusan ini disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri. 

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan melantik secara serentak kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi pada 6 Februari 2025 mendatang. 

"Bersama perwakilan pemerintah Menteri Dalam Negeri dan seluruh penyelenggara Pemilu sepakat bahwa pelantikan gubernur, bupati, wali kota hasil Pilkada 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 Februari tahun 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Jakarta," kata Rifqinizamy Karsayuda seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Prime.

"Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota seluruhnya yang melantik presiden. Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam pasal 164b Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 di mana presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota,  wakil walikota secara serentak," imbuhnya.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Tito karnavian menyebut pelantikan ini akan
diselenggarakan di Jakarta sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan usulan ini akan langsung disampaikan Mendagri kepada Presiden pada pekan ini. 

"Kemudian dibuatlah Perpres Nomor 80 yang intinya adalah dua tahapan. Tahapan pertama yang non sengketa. Yang kedua adalah yang setelah sidang sengketa. Yang ketiga adalah yang nanti berturut-turut ketika kasusnya, sidangnya suara ulang atau pilkada ulang itu inkrah selesai," ujar Tito Karnavian. 

"Yaitu 6 Februari untuk yang enggak ada sengketa. Gubernur, bupati, wali kota semua dilantik serempak di satu hari yang sama oleh Presiden. Jadi dibuat oleh pemerintah yang lama undang-undang memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak. Kenapa? Karena ada Pilkada serentak. Dan ini kalau terjadi tadi disebut Pak Ketua pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh Presiden secara serentak gubernur, bupati, wali kota," tambahnya.
 
Mendagri menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Presiden ini merupakan momen bersejarah bagi Indonesia. Dengan adanya pelantikan secara serentak ini presiden dapat langsung menyampaikan aspirasinya kepada seluruh kepala daerah terpilih. 


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close