NTV Prime: Pra Peradilan Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Ini Perkara Fiktif, Apa Dasar Rudiana Nangkepin Orang?

Nusantaratv.com - 25 Juni 2024

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi dalam Dialog NTV Prime di NusantataTV/tangkapan layar NTV
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi dalam Dialog NTV Prime di NusantataTV/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pra peradilan terkait penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina yang sedianya digelar kemarin, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, urung terlaksana. Sidang tak jadi digelar lantaran Polda Jabar selaku termohon tidak datang ke persidangan. 

Sidang pun diputusankan ditunda dan dijadwalkan akan digelar pada 1 Juli 2024 mendatang. 

Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi mengaku kecewa atas penundaan sidang pra peradilan kliennya. Menurutnya banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam, terutama terkait penetapan kliennya Pegi Setiawan sebagai tersangka. 

Marwan menegaskan kliennya tidak mengenal tujuh terpidana yang telah divonis seumur hidup. Begitu juga sebaliknya ke tujuh terpidana tak mengenal Pegi Setiawan. Termasuk Saka Tatal salah satu terpidana yang sudah bebas. 

"Saya melihat banyak kejanggalan. Misalnya soal DPO. Kan DPO tiga orang yaitu Dani, Andi dan Pegi Perong. Kalau DPO berarti sudah tersangka pada tahun 2016. Klien kami ditersangkakan tanggal 22 Mei 2024 kemarin. Dijadikan tersangka. Kan lucu," beber Marwan Iswandi Dalam Dialog NTV Prime bertajuk 'Polisi Mangkir dari Pra Peradilan' di NusantaraTV, Senin (24/6/2024). 

Marwan menyebut untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka ada aturannya. 

"Kalau bukan ditangkap tangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka ada Perkapnya (Peraturan Kapolri) ada aturannya. Dipanggil sebagai saksi, digelar perkara. Ini tidak. Itu satu," tutur Marwan. 

Marwan juga mengaku kecewa kepada Mabes Polri dikarenakan mengatakan Rudiana (ayah almarhum Eky) tidak bersalah. Dan sudah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan anaknya Eky.

Padahal, ungkap Marwan, dia membaca di dalam putusan Rudiana menyiapkan surat perintah sendiri.

"Dia Kanit loh. Kanit Narkoba. Mengajak anggotanya untuk menangkapi orang-orang itu. Boleh engga? Saya tanya. Ini preman atau Polri?" tandasnya. 

Meski begitu, Marwan menilai sebenarnya institusi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat bagus. Sebagian besar  anggotanya juga sangat bagus. 

"Kasihan sama anggota-anggota yang dinas di Papua yang taruannya nyawa segala macam. Karena oknum segelintir," ujarnya. 

Marwan pun meminta agar segelintir oknum polisi yang diduga salah menangkap Pegi Setiawan untuk berjiwa kesatria menyampaikan kepada masyarakat jika mereka telah melakukan kesalahan dalam penangkapan kliennya. 

"Kita akui saja. Kita kesatria. Ini salah. Sampaikan ke masyarakat," kata Marwan.

"Bukan institusi kok. Institusi sudah bagus kok. Sudah ada Perkapnya ada peraturan Kabareskrimnya," pungkasnya. 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close