NTV Prime: Peran Aep dan Dede dalam Kasus Vina, Farhat Abbas: Mereka Bukan Saksi Kunci

Nusantaratv.com - 14 Agustus 2024

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas saat menjadi narasumber dalam program Dialog NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (13/8/2024).
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas saat menjadi narasumber dalam program Dialog NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (13/8/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), kembali diperiksa oleh pihak kepolisian.

Pemeriksaan Saka Tatal terkait dengan keterangan palsu Aep dan Dede. Saka Tatal mengatakan tidak ada lagi yang di tutupi terkait dengan keterangannya mengenai kasus Vina Cirebon di tahun 2016.

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan kliennya tidak mengenal Aep dan Dede. Begitu juga dengan peran kedua orang tersebut dalam kasus Vina Cirebon.

"Mereka ini bukan saksi kunci, tapi saksi yang mengunci. Mereka mengunci pintu-pintu kebohongan, sehingga isinya semua adalah suatu karangan yang akhirnya diakui oleh Dede itu adalah rekayasa dan arahan daripada (Iptu) Rudiana," ujar Farhat saat menjadi narasumber dalam program Dialog NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (13/8/2024).

Menurutnya, polisi bakal segera membongkar keterangan palsu yang dilakukan Aep selama ini. 

"Mudah-mudahan Aep nonton. 'Hei Aep! kamu mau ngomong, mau bohong-bohong bagaimanapun. Insya Allah dalam waktu dekat ini polisi akan menemukan kebohongan-kebohongan yang kamu lakukan selama ini'. Sedangkan kerja samamu dengan Dede saja sudah dibongkar dan diungkap oleh Dede," tambahnya.

Menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, ungkap Farhat, Saka Tatal didampingi sekitar 7 pengacara. 

"Didampingi kurang lebih 7 pengacara yang hadir, kami bergantian untuk mendampingi Sakat Tatal. Intinya polisi menanyakan keterkaitan kasus ini, termasuk PK (Peninjauan Kembali) juga ditanyakan. Kemudian alibi-alibi, serta saksi dan bukti, juga rekaman percakapan antara Widi dan Vina, juga kita serahkan ke penyidik agar dapat mendalami bukti-bukti yang dulu pernah ada, tapi dikesampingan oleh jaksa, polisi maupun hakim," tukas Farhat.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close