Nusantaratv.com - Tingginya atensi masyarakat membuat Polda Jawa Barat (Jabar) membuka kembali penyidikan terhadap kasus kematian Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Polisi juga telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024).
Pegi disebut sebagai otak kejadian pengeroyokan yang berujung meninggalnya Vina dan Eky. Pascaperistiwa yang terjadi pada 2016, polisi menangkap delapan orang. Mereka sudah dikirimkan ke dalam penjara.
Tujuh orang mendapat hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya mendapat hukuman delapan tahun sehingga sudah keluar dari penjara.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberikan tanggapannya terkait dugaan rekayasa penyidikan pada 2016 serta kinerja Polri yang dinilai lambat dan tidak transparan.
"Kalau kita lihat sekarang, keterangan dari Polri sendiri bahwa penyidik sekarang berbeda dari 2016, jelas katanya lebih bagus, ya mudah-mudahan lebih bagus," ujar Susno saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Rabu (19/6/2024).
Dia menyampaikan, Polri juga tidak boleh menutup mata adanya sejumlah keluhan maupun kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan tahun silam tersebut.
"Kita juga tidak boleh menutup mata adanya keluhan bahwa sulitnya mendapatkan salinan berita acara, sulitnya menemui para tersangka. Kemudian adanya beberapa bagian dari akun Facebook (Pegi Setiawan) yang hilang," tambahnya.
Susno menyebutkan, jika penyidik tidak mungkin sempura dalam menangani perkara pembunuhan Vina dan Eky.
"Tentu saja penyidik tidak mungkin 100 persen sempurna. Tapi harus diterima kritikan-kritikan bahwa ada kelemahan-kelemahan untuk kemudian dilakukan perbaikan. Mudah-mudahan atasan penyidik baik Kapolda ataupun Kabareskrim mengadakan perbaikan terhadap hal ini," imbuhnya.
Menurutnya, tujuan penyidikan tersebut bukan untuk menghukum Pegi, melainkan untuk mencari kebenaran.
"Kalau memang Pegi benar bersalah maka harus dihukum sesuai dengan kesalahannya. Kalau Pegi tidak bersalah, dia harus dibebaskan, dan harus dicari siapa pelaku yang sebenarnya."
"Karena apa? Pihak korban tentunya tidak akan senang, tidak akan puas dengan dihukumnya orang yang bukan pelakunya, yang harus dicari itu adalah pelaku yang sebenarnya siapa," tukas Susno.