NTV Prime: Oegroseno Pertanyakan Kasus Vina Menggunakan Laporan Kecelakaan Lalu Lintas atau Pembunuhan

Nusantaratv.com - 10 September 2024

Eks Wakapolri (2013-2014) Oegroseno saat menjadi narasumber dalam program Dialog NTV Prime di Nusantara TV, SeninĀ (9/9/2024).
Eks Wakapolri (2013-2014) Oegroseno saat menjadi narasumber dalam program Dialog NTV Prime di Nusantara TV, SeninĀ (9/9/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Eks Wakapolri (2013-2014) Oegroseno kembali buka suara soal kasus Vina Cirebon. Dia menilai sejak awal kasus kematian Vina dan kekasihnya, Muhamad Rizky alias Eky memiliki banyak kejanggalan. 

"Mungkin kekeliruan atau kesalahan dari awal oleh oknum Iptu Rudiana yang ditemukan banyak pelanggaran etika. Apalagi pelanggaran hukumnya juga banyak, KUHAP tidak dilaksanakan secara baik dan benar," ujar Oegroseno saat menjadi narasumber dalam program Dialog NTV Prime di Nusantara TV, Senin (9/9/2024). 

Kasus Vina Cirebon kerap disebut banyak orang sebagai kasus kecelakaan. Namun Oegroseno masih meyakini jika kasus ini adalah pembunuhan bukan kecelakaan lalu lintas.

"Kasus ini ke depan akan menggunakan laporan polisi yang mana? Karena ada indikasi juga kecelakaan lintas. Apakah di Polres (Cirebon Kota) itu juga ada laporan polisi kecelakaan lalu lintas? Misalnya dimunculkan ada kecelakaan lalu lintas, ini dua institusi Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota, kok melihat satu peristiwa, yang satu kecelakaan lalu lintas, dan yang satu lagi pembunuhan. Ini menarik perhatian, dan ke depan jangan sampai terjadi hal-hal seperti itu," sambungnya.

Oegroseno menyebutkan, seharusnya Polda melakukan asistensi ke Polres Cirebon Kota atau Polresta Cirebon.

"Sampai proses selesai kok tidak ada. Tapi saya yakin mungkin tim yang dibentuk oleh Kabareskrim atau Kapolri ini bisa mengungkap fakta ini sebenarnya. Jadi dilematis apabila dinyatakan itu kecelakaan lalu lintas, kenapa satu Polres Cirebon Kota bisa menyatakan itu pembunuhan?" imbuhnya. 

"Kalau itu pembunuhan memang alat bukti kurang, mungkin masalah kecelakaan lalu lintas bisa dikesampingkan. Ini pembunuhan, hanya mencari pelakunya yang sulit," tambah Oegroseno.

Di sisi lain, dia menyebutkan, selama hampir 35 tahun mengabdi sebagai polisi baru terjadi peristiwa seperti ini.  "(kasus ini) bagi saya ini seperti membangunkan pensiunan yang harusnya sudah mulai tidur, tapi bangun lagi," cetusnya. 

Sementara itu, terkait kasus Vina dan Eky yang masih menyisakan banyak tanya, Oegroseno menyarankan kuasa hukum korban atau keluarga korban agar meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

"Minta saja itu. Misalnya hari ini minta SP2HP, kira-kira 2 hari dijawab enggak? Jawabannya apa? Kemudian SP2HP bisa dinyatakan satu ke Polresta (Cirebon), dan yang satu lagi ke Polres (Cirebon Kota). Tanya dulu di sana ada laporan polisi enggak waktu tanggal 27 Agustus 2006. Kalau di sini ada laporan polisi ini menarik, SP2HP diminta ke dua institusi. Mungkin persoalan ini perlu ditarik ke Polda, sehingga Polda yang menangani atau ke Bareskrim," urainya.

Dia menambahkan kasus Vina dan Eky harus direkonstruksi kembali untuk mencari tahu peristiwa yang sebenarnya terjadi.

"Jangan sampai meninggalkan kesan sebetulnya mudah untuk diungkap. Kalau enggak terungkap itu risiko kerja, jadi enggak usah takut karena banyak kasus tidak terungkap tapi tidak dipecat, asal profesional," tukas Oegroseno.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close