Nusantaratv.com-Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara bertahap menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.
Sejak Maret 2024 lalu sebanyak lebih dari 160 ribu NIK KTP warga Jakarta mulai dinonaktifkan. Hal ini bertujuan untuk memeratakan domisili warga yang sudah tidak tinggal atau menetap di kota Jakarta
Sosialisasi pun sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Meskipun NIK KTP sudah dinonaktifkan namum data warga masih akan tersimpan di dalam data Disdukcapil dan dapat melakukan reaktivasi.
Dalam proses mengaktivasi NIK yang sudah nonaktif, masyarakat DKI Jakarta harus mendatangi kantor kelurahan setempat atau mendatangi langsung loket pelayanan Dukcapil terdekat.
Meskipun NIK KTP sudah dinonaktifkan namum data warga masih akan tersimpan di dalam data Disdukcapil
Lalu bagaimana cara dan tahapan untuk mengaktifkan kembali NIK dan KTP yang sudah dinonaktifkan?
Dalam tayangan NTV Prime yang disiarkan NusantaraTV, Selasa (7/5/2024) diinformasikan bagi warga ingin mengaktifkan kembali NIK KTP nya, Dukcapil menyatakan harus ke kelurahan dengan membawa KK (kartu keluarga) dan KTP.
Berikut tata cara untuk mengaktifkan kembali NIK dan KTP.
-Bawa KTP dan KK
-Isi formulir P06 yang diberikan petugas Disdukcapil. Formulir harus ditandatangani RT RW setempat
-Lalu kembalikan form selengkapnya ke kelurahan
-Nanti bisa langsung verifikasi di kelurahan bahwa data yang bersangkutan di aplikasi Data Warga sudah aktif kembali NIK nya.