Nusantaratv.com-Perdana Menteri Isreal, Benjamin Netanyahu terancam bakal jadi buronan dan diseret ke Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag. Pasalnya, Kepala jaksa Mahkamah Internasional (ICC), Karim Khan telah mengajukan surat perintah penangkapan Netanyahu.
Netanyahu dinilai bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Israel dan Jalur Gaza yang menewaskan puluhan ribu orang.
Tapi masalahnya polisi mana yang bisa menangkap Netanyahu?
Profesor Hikmahanto Juwana saat hadir sebagai narasumber dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV pada Kamis (23/5/2024) mengatakan sulit untuk bisa menangkap Netanyahu dan membawanya ke markas Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag, Belanda.
"Karena Mahkamah Kejahatan Internasional tidak memiliki aparat kepolisian yang bisa melakukan penangkapan. Kalau dia mau melakukan penangkapan harus minta bantuan dari kepolisian," kata Hikmahanto.
"Pertanyaannya adalah kepolisian mana yang bisa membawa Perdana Menteri Netanyahu dari Israel ke Den Haag?" imbuhnya.
Menurutnya, kondisi itu yang menjadi problematik.
"Karena apa? Karena kalau minta bantuan dari polisi Israel jelas, polisi Israel tidak akan melakukan hal tersebut," ujarnya.
Memang tidak tertutup kemungkinan penangkapan dilakukan ketika Netanyahu berpergian ke luar negeri. Mungkin di negara tersebut Netanyahu akan ditangkap dan dibawa ke Den Haag.
"Tapi ini pun juga akan sulit kalau misalnya negara yang dikunjungi adalah negara sahabat dari Israel. Karena negara sahabat itu tidak akan melakukan," ucapnya.
"Sehingga saya melihat bahwa ini terus terang akan sulit," tambahnya.
Hikmahanto justru khawatir para petinggi Hamas yang juga diajukan untuk ditangkap akan lebih mudah dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional.
"Ingat bahwa di dalam dakwaan jaksa penuntut umum ini, Karim.Khan itu tidak hanya petinggi-petinggi dari Israel yang diminta untuk ditangkap tetapi juga petinggi-petinggi dari Hamas. Justru yang saya khawatirkan adalah petinggi-petinggi Hamas ini yang akan lebih mudah untuk dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional," tuturnya.
"Ini yang menurut saya juga tidak fair. Walupun kita tahu bahwa ada reaksi keras dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang mengatakan bahwa ICC ini atau jaksa penuntut umum ini telah salah memahami apa yang dilakukan oleh Israel," lanjutnya.
"Menurut Israel bahwa mereka melakukan tindakan ini karena hak mereka untuk membel diri karena ada serangan dari Hamas pada tanggal 7 Oktober," pungkasnya.